Advertisement
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Andrie Yunus
Undang/Undang / Foto ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, pada Rabu, 29 April 2026.
Agenda utama dalam persidangan ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer terhadap empat oknum anggota militer yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyiraman air keras yang menyedot perhatian publik tersebut.
Advertisement
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, memastikan bahwa proses persidangan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Jam 10.00 WIB. "Terdakwa hadir dalam sidang," ucap Endah saat memberikan konfirmasi kepada awak media.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda ini dilaksanakan secara langsung dengan menghadirkan para terdakwa, yakni Kapten NDB, Lettu BHW, Lettu SL, serta Sersan Dua (Serda) ES. Pihak pengadilan berkomitmen penuh untuk melaksanakan seluruh rangkaian proses hukum dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, independensi, transparansi, serta akuntabilitas guna menjamin rasa keadilan bagi pihak yang terlibat.
Empat oknum anggota militer yang merupakan terdakwa dalam perkara ini dijerat dengan dakwaan berlapis atau subsidiaritas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan berkas perkara yang masuk dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026, para terdakwa didakwa dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk dakwaan primer, para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, dakwaan subsider dikenakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Untuk dakwaan lebih subsider, oditur militer menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Proses hukum ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus kekerasan yang menimpa aktivis KontraS tersebut, setelah pelimpahan berkas perkara resmi diterima oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dari Oditurat Militer II-07 Jakarta pada pertengahan April 2026.
Meski jalannya persidangan telah dimulai, pihak KontraS sebelumnya sempat menyatakan sikap kritis terkait penanganan kasus ini di lingkungan peradilan militer, yang menunjukkan adanya dinamika dalam proses pencarian keadilan bagi korban.
Seluruh tahapan persidangan ke depan akan terus dipantau untuk memastikan bahwa setiap fakta hukum yang terungkap dapat diuji secara objektif di ruang sidang, serta memberikan kepastian hukum terkait keterlibatan para oknum aparat dalam tindakan kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Duka Korban Kecelakaan KA Bekasi, Kisah Adelia dan Nurlaela
- Kecelakaan KA Bekasi Timur, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban
- Seskab: Taksi Green SM Dievaluasi, Flyover Disiapkan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update Daftar 15 Nama Korban MD Kecelakaan KA di Bekasi Timur
- DPRD DIY Ajak Warga Ponjong Disiplin Kelola Sampah dari Rumah
- GoSend Perkuat Standar Keamanan dengan Hadirkan Kode Terima Paket
- Kartini Ride Surakarta: Touring Yamaha Classy Tiga Generasi
- Susi Pudjiastuti Jadi Komut Bank BJB, Ini Susunan Direksi Baru
- KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, Ini Duduk Perkaranya
- Prediksi Arema vs Persebaya: Agresif vs Pragmatis
Advertisement
Advertisement









