Advertisement
KemenPPPA Turun Tangan Dampingi 53 Anak Korban Kekerasan Daycare Jogja
Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta, tempat penitipan anak yang digerebek polisi pada Jumat (24/4). ANTARA - HO/Foto capture daycare
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun tangan langsung dalam penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Kota Jogja, yang telah menimbulkan sedikitnya 53 korban dari 103 anak yang pernah dititipkan.
Langkah ini dilakukan dengan mengirimkan tim khusus untuk melakukan asesmen awal sekaligus pendampingan psikologis bagi para korban dan keluarga terdampak.
Advertisement
Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Indra Gunawan, mengatakan bahwa kasus tersebut telah menjadi perhatian serius Menteri PPPA.
“Rencananya besok dilakukan asesmen awal. KemenPPPA akan menurunkan tim untuk mendampingi. Kasus ini sudah menjadi atensi Ibu Menteri,” ujarnya di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
BACA JUGA
Koordinasi Lintas Lembaga
Menurut Indra, saat ini KemenPPPA telah berkoordinasi dengan berbagai pihak di daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) tingkat provinsi maupun kota.
Selain itu, telah dilakukan rapat koordinasi secara daring dengan sejumlah instansi terkait untuk menyamakan langkah penanganan kasus.
“Sudah ada koordinasi dengan Dinas PPPA provinsi dan kota. Tadi malam juga dilakukan zoom meeting dengan pihak terkait,” jelasnya.
Pendampingan Psikologis dan Hukum
KemenPPPA menekankan bahwa penanganan tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pemulihan kondisi psikologis anak-anak korban. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Jogja akan dilibatkan secara langsung bersama tenaga psikolog dan Dinas Kesehatan.
Pendampingan ini juga mencakup bantuan hukum bagi orang tua yang ingin melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
“Karena korban cukup banyak, UPTD PPA Jogja akan bekerja sama dengan psikolog dan Dinas Kesehatan untuk pendampingan psikologis dan hukum,” tambahnya.
Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi daycare pada Jumat (24/4/2026). Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa dugaan kekerasan telah berlangsung selama sekitar satu tahun sejak tempat tersebut beroperasi.
Polresta Jogja kemudian menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pengelola hingga pengasuh daycare. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi untuk memperkuat alat bukti dan mendalami peran masing-masing tersangka.
Fokus pada Pemulihan Korban
KemenPPPA menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan keselamatan dan pemulihan anak-anak korban. Pendampingan akan dilakukan secara berkelanjutan agar trauma yang dialami dapat diminimalkan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar, termasuk di lembaga pengasuhan.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena jumlah korban yang cukup besar serta dugaan kekerasan yang terjadi dalam jangka waktu lama tanpa terdeteksi. Aparat penegak hukum bersama pemerintah kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunungkidul Siapkan TPR Baron Full Cashless Mulai Mei
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Mobil Listrik 500 Km+ di Indonesia, Termurah Rp380 Juta
- Cara Lindungi Bayi dari Campak Sebelum Vaksin
- Marc Marquez Rebut Pole MotoGP Spanyol 2026
- Fakta-Fakta Kasus Little Aresha, 53 Anak Jadi Korban Daycare Jogja
- Arab Saudi Jamin Keamanan dan Layanan Haji Indonesia Lancar
- AHY Dorong Tol Jogja-Solo Segmen Ini Segera Rampung, Ini Alasannya
- Mensos: Data DTSEN Harus Dimulai dari Desa
Advertisement
Advertisement







