Advertisement

Jejak Bisnis Ilegal LPG dan Pertalite Terendus di Purbalingga

Newswire
Kamis, 16 April 2026 - 15:47 WIB
Maya Herawati
Jejak Bisnis Ilegal LPG dan Pertalite Terendus di Purbalingga Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum, didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo (kiri) dan Kasatreskrim AKP Siswanto (kanan), dalam konferensi pers penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi di Mapolres Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis (16/4/2026). - ANTARA - HO/Polres Purbalingga

Advertisement

Harianjogja.com, PURBALINGGA—Praktik penyalahgunaan energi bersubsidi di Purbalingga terbongkar setelah aparat kepolisian mengungkap dua kasus berbeda yang sama-sama memanfaatkan LPG dan BBM subsidi untuk meraup keuntungan pribadi. Modus yang digunakan terbilang rapi, mulai dari pengoplosan hingga penimbunan.

Pengungkapan pertama terjadi di Desa Sidanegara, di Kaligondang, Purbalingga, pada Jumat (10/4/2026). Seorang pria berinisial S (65) diduga membeli LPG subsidi ukuran tiga kilogram, lalu memindahkan isinya ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram menggunakan alat khusus sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Advertisement

Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum, menjelaskan pelaku membeli LPG subsidi seharga Rp16.000 per tabung, kemudian menjual ulang hingga Rp200.000 per tabung setelah dipindahkan ke kemasan lebih besar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 63 tabung kosong LPG tiga kilogram, 17 tabung isi LPG tiga kilogram, serta puluhan tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram dalam kondisi kosong maupun berisi. Selain itu, turut diamankan timbangan manual, segel tabung, pipa modifikasi, obeng, hingga kendaraan operasional.

“Keuntungan yang didapatkan tersangka dalam satu bulan mencapai lima sampai sepuluh juta rupiah,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (16/4/2026).

Modus Penimbunan Pertalite

Kasus kedua diungkap di Jalan Raya Desa Tumanggal, di Pengadegan, Purbalingga, pada hari yang sama. Tersangka berinisial AM (53), warga di Punggelan, Banjarnegara, diduga membeli BBM subsidi jenis Pertalite di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jeriken menggunakan pompa sebelum dijual kembali di wilayah Banjarnegara. Polisi menemukan satu unit mobil modifikasi, enam jeriken berisi masing-masing 27 liter Pertalite, satu jeriken berisi 28 liter, dua jeriken kosong, pompa, barcode berbeda untuk pembelian BBM, serta uang tunai.

Dalam sehari, pelaku mampu mengumpulkan hingga 200 liter Pertalite. Ia membeli seharga Rp10.000 per liter dan menjual kembali Rp12.000 per liter, dengan keuntungan bulanan mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta. Praktik ini diketahui telah berlangsung sejak September 2025.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran, sekaligus menekan praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kasus Campak Naik Tipis Seusai Lebaran, DIY Tetap Aman

Kasus Campak Naik Tipis Seusai Lebaran, DIY Tetap Aman

Jogja
| Kamis, 16 April 2026, 19:07 WIB

Advertisement

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Tiket

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Tiket

Wisata
| Selasa, 14 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement