Advertisement

Nama Riza Chalid Kembali Mencuat, Desakan Pulang Menguat

Newswire
Minggu, 12 April 2026 - 11:47 WIB
Sunartono
Nama Riza Chalid Kembali Mencuat, Desakan Pulang Menguat Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero). / Bisnis.com.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Desakan agar M Riza Chalid segera dibawa ke Indonesia menguat setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Proses hukum dinilai tidak akan optimal tanpa kehadiran sosok yang disebut memiliki peran besar tersebut.

Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menilai aparat penegak hukum perlu segera menghadirkan Riza ke Tanah Air.

Advertisement

“Saya harap Riza bisa didatangkan ke Indonesia, karena diduga perannya besar sekali. Saya berharap ada penegakan hukum,” ujarnya, menanggapi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Riza sebagai tersangka.

Kasus ini sejatinya bukan perkara baru. Fahmy menyebut dugaan praktik dalam pengadaan bahan bakar sudah lama menjadi sorotan, bahkan sempat menyulitkan penanganan karena entitas PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) berbasis di Singapura.

“Jadi memang kasus lama, hampir tidak ada penetapan tersangka termasuk kepada Riza Chalid,” katanya.

Ia juga menilai indikasi keterlibatan Riza sudah terlihat dari berbagai kejanggalan dalam proses bidding pengadaan BBM pada masa lalu.

“Semua pengadaan BBM, ditengarai ‘disupport’ Riza Chalid lewat bidding,” ujarnya.

Fahmy yang pernah tergabung dalam Tim Reformasi Tata Kelola Migas mengingatkan bahwa pihaknya saat itu merekomendasikan pembubaran Petral serta penghapusan BBM jenis premium karena dinilai rawan praktik rente. Kedua rekomendasi tersebut kemudian dijalankan pemerintah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bensin premium dan RON 92 pada periode 2008–2015. Selain Riza, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Petral telah dibubarkan sejak Mei 2015 sehingga kasus ini tidak berkaitan dengan struktur korporasi saat ini.

Ia juga menyebut seluruh tersangka tidak lagi menjabat dalam perusahaan terkait saat penetapan status hukum dilakukan. Adapun nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.

Saat ini, Kejaksaan Agung terus berkoordinasi dengan interpol karena Riza Chalid telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sekaligus mengupayakan kehadirannya untuk menjalani proses hukum di Indonesia.

Kasus ini kembali membuka perhatian publik terhadap tata kelola sektor migas, terutama terkait transparansi dan potensi praktik korupsi dalam pengadaan energi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Dukcapil Bantul Tetap WFO, Layanan Adminduk Normal

Dukcapil Bantul Tetap WFO, Layanan Adminduk Normal

Bantul
| Minggu, 12 April 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Di Balik Pegunungan Taihang China Berdiri Menara Kembar Memikat

Di Balik Pegunungan Taihang China Berdiri Menara Kembar Memikat

Wisata
| Sabtu, 11 April 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement