Advertisement

Bupati Tulungagung Pakai Surat Pernyataan Mundur untuk Peras Pejabat

Newswire
Minggu, 12 April 2026 - 08:47 WIB
Sunartono
Bupati Tulungagung Pakai Surat Pernyataan Mundur untuk Peras Pejabat KPK ungkap modus surat mundur tanpa tanggal yang dipakai Bupati Tulungagung untuk menekan pejabat OPD. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Dokumen surat pernyataan mundur tanpa tanggal diduga dijadikan alat untuk menekan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan surat tersebut dimanfaatkan untuk mengendalikan para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) agar tetap loyal dan mengikuti perintah.

Advertisement

“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4) malam.

Modus ini bermula setelah pelantikan pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Desember 2025. Seusai pelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN).

“Pascapelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” kata Asep.

Yang menjadi sorotan, surat tersebut telah dibubuhi meterai namun tidak mencantumkan tanggal. Salinannya pun tidak diberikan kepada pejabat yang menandatangani.

Para pejabat dipanggil ke ruangan khusus untuk menandatangani dokumen tersebut dengan pengawasan ajudan. Mereka bahkan tidak diperbolehkan membawa telepon genggam, sehingga tidak bisa mendokumentasikan proses tersebut.

“Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Para pejabat tersebut juga tidak diperbolehkan membawa HP, sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” ujarnya.

Setelah surat ditandatangani, Gatut Sunu Wibowo diduga mulai meminta sejumlah uang kepada para pejabat, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya.

“Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal,” kata Asep.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelah OTT, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut beserta sejumlah pihak lain ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain terkait anggaran 2025–2026.

Kasus ini memperlihatkan pola tekanan struktural dalam birokrasi daerah yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan serta integritas aparatur sipil negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pakar UMY Soroti War Tiket Haji Berdampak ke Kelompok Rentan

Pakar UMY Soroti War Tiket Haji Berdampak ke Kelompok Rentan

Jogja
| Minggu, 12 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Di Balik Pegunungan Taihang China Berdiri Menara Kembar Memikat

Di Balik Pegunungan Taihang China Berdiri Menara Kembar Memikat

Wisata
| Sabtu, 11 April 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement