Advertisement
Bupati Tulungagung Pakai Surat Pernyataan Mundur untuk Peras Pejabat
KPK ungkap modus surat mundur tanpa tanggal yang dipakai Bupati Tulungagung untuk menekan pejabat OPD. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Dokumen surat pernyataan mundur tanpa tanggal diduga dijadikan alat untuk menekan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan surat tersebut dimanfaatkan untuk mengendalikan para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) agar tetap loyal dan mengikuti perintah.
Advertisement
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4) malam.
Modus ini bermula setelah pelantikan pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Desember 2025. Seusai pelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA
“Pascapelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” kata Asep.
Yang menjadi sorotan, surat tersebut telah dibubuhi meterai namun tidak mencantumkan tanggal. Salinannya pun tidak diberikan kepada pejabat yang menandatangani.
Para pejabat dipanggil ke ruangan khusus untuk menandatangani dokumen tersebut dengan pengawasan ajudan. Mereka bahkan tidak diperbolehkan membawa telepon genggam, sehingga tidak bisa mendokumentasikan proses tersebut.
“Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Para pejabat tersebut juga tidak diperbolehkan membawa HP, sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” ujarnya.
Setelah surat ditandatangani, Gatut Sunu Wibowo diduga mulai meminta sejumlah uang kepada para pejabat, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya.
“Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal,” kata Asep.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelah OTT, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut beserta sejumlah pihak lain ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain terkait anggaran 2025–2026.
Kasus ini memperlihatkan pola tekanan struktural dalam birokrasi daerah yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan serta integritas aparatur sipil negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Lebat dan Petir Mengintai Sejumlah Wilayah Hari Ini
- Bupati Tulungagung Pakai Surat Pernyataan Mundur untuk Peras Pejabat
- Daftar 10 OTT KPK 2026, Pejabat Daerah Berguguran
- Ruang Menteri Ikut Digeledah, Dody Mengaku Tak Tahu Kasusnya
- Pesawat Militer AS Lepas Landas dari Tel Aviv di Tengah Negosiasi Iran
Advertisement
Pakar UMY Soroti War Tiket Haji Berdampak ke Kelompok Rentan
Advertisement
Di Balik Pegunungan Taihang China Berdiri Menara Kembar Memikat
Advertisement
Berita Populer
- Harga Plastik Naik, Momentum Kurangi Kantong Sekali Pakai
- Agar Kuat Tawaf dan Sai, Calon Haji Wajib Latihan Ini
- Film Rumah Ketigaku Soroti Kerentanan Pekerja Migran
- Atalanta vs Juventus Skor 0-1, Si Nyonya Tua Naik Peringkat Keempat
- Banjir dan Pohon Tumbang Terjang Jogja Usai Hujan Lebat
- Google Disanksi, Komdigi Beri Waktu 7 Hari Patuhi Aturan Anak
- Innova Oleng Tabrak Truk di Jalan Jogja-Solo, Sopir Luka Parah
Advertisement
Advertisement






