Konsultan Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook
Konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. -Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian karena dinilai berpotensi melemahkan institusi, negara, hingga otoritas Presiden.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) se-Indonesia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, saat membahas posisi kelembagaan Polri ke depan.
“Saya tegaskan bahwa di hadapan Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian dan seluruh jajaran, bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian,” katanya, Senin (26/1/2026).
Menurut Kapolri, penempatan Polri di bawah kementerian tidak hanya berdampak pada melemahnya institusi Bhayangkara, tetapi juga dapat berimplikasi pada melemahnya negara dan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Ia menilai Polri memiliki peran strategis sebagai institusi negara yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum, serta perlindungan kepada masyarakat.
Dengan cakupan tugas tersebut, Kapolri menilai posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan pilihan paling ideal untuk mendukung efektivitas dan responsivitas kepolisian.
“Di satu sisi, kami betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden, sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian-kementerian yang kemudian–ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya,” imbuhnya.
Sejak awal rapat kerja Komisi III DPR RI, Kapolri telah menyampaikan pandangannya bahwa Polri lebih tepat berada langsung di bawah Presiden, mengingat tantangan geografis dan demografis Indonesia yang sangat luas.
“Kita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, luas kita setara dari London sampai Moskow,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, Kapolri menilai kepolisian akan lebih maksimal dan fleksibel menjalankan tugas apabila tetap berada langsung di bawah Presiden, tanpa lapisan birokrasi tambahan.
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian sebelumnya mencuat setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap adanya gagasan tersebut dalam pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Yusril menyebut gagasan tersebut disandingkan dengan model Kementerian Pertahanan yang menaungi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden," ujar Yusril.
Di sisi lain, Yusril juga mengungkapkan bahwa sebagian pihak dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri tetap menghendaki struktur kepolisian seperti yang berlaku saat ini. Meski demikian, keputusan akhir mengenai struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri berada di tangan Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI, mengingat pengaturannya tercantum dalam undang-undang meski telah disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Pemkab Magelang perkuat data kependudukan untuk tekan kemiskinan. Inovasi pelayanan cepat hingga 1 jam terus dikembangkan.
Pemda DIY buka peluang bantuan lampu Stadion Mandala Krida, namun masih menunggu persetujuan KPK sebelum realisasi.
Googlebook resmi diperkenalkan sebagai laptop AI Gemini generasi baru. Simak fitur, keunggulan, dan jadwal rilis 2026.
Sebanyak 1.738 SPPG disuspend untuk perbaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah perketat pengawasan dan buka kanal pengaduan.
Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tidak hanya BPK. Simak isi surat edaran terbaru dan penjelasan lengkap terkait Putusan MK 2026.