Jenazah Korban KMP Virgo Ditemukan, Taruno Dimakamkan di Madiun
Jenazah Taruno Hidayat, korban KMP Virgo, ditemukan di Masalembo dan dimakamkan di Madiun. Adiknya masih dalam pencarian.
Logo Polri. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali ditegaskan berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, seiring pembahasan percepatan reformasi Polri dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen Senayan.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat kerja yang memuat delapan poin utama arah reformasi Polri, Senin (26/1/2026), sebagai bagian dari evaluasi kinerja dan penguatan tata kelola kelembagaan kepolisian.
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Dalam poin lanjutan kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI juga menyatakan dukungan terhadap optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Komisi III DPR RI turut menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Ketentuan tersebut dinilai telah sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan akan dimasukkan dalam materi perubahan Undang-Undang Polri.
"Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri dan materi tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan UU Polri," katanya.
Habiburokhman juga menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945. Selain pengawasan eksternal, pengawasan internal Polri diminta diperkuat melalui penyempurnaan peran Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik), Inspektorat, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Pada aspek tata kelola anggaran, Komisi III DPR RI menilai mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis akar rumput atau bottom up telah selaras dengan semangat reformasi Polri. Proses penganggaran tersebut dimulai dari usulan kebutuhan satuan kerja jajaran Polri, disesuaikan dengan pagu anggaran Kementerian Keuangan, mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran, hingga alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA Polri, dengan mengacu pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024, sehingga perlu dipertahankan.
Selain reformasi struktural, Komisi III DPR RI menekankan pentingnya reformasi kultural dalam tubuh Polri. Reformasi tersebut diminta dimulai dari pembenahan kurikulum pendidikan kepolisian dengan memperkuat nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Komisi III DPR RI juga mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas kepolisian guna meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas aparat.
"Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan," ucap Habiburokhman.
Pada poin terakhir, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama pemerintah dengan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, seiring rapat kerja yang juga membahas evaluasi kinerja Polri tahun anggaran 2025 dan rencana kerja tahun anggaran 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jenazah Taruno Hidayat, korban KMP Virgo, ditemukan di Masalembo dan dimakamkan di Madiun. Adiknya masih dalam pencarian.
Dua penembakan di Afrika Selatan menewaskan 27 orang, masing-masing di dekat Johannesburg dan kawasan pinggiran Cape Town.
Aldila Sutjiadi/Erin Routliffe menjuarai WTA 500 Singapore Open 2026 setelah mengalahkan pasangan China Tang Qianhui/Xu Yifan.
Leo Rolly Carnando tumbuh di pinggiran Klaten. Dari raket kecil dan latihan bersama ayah, dia kini tampil di panggung bulu tangkis dunia.
Kementan menyiapkan anggaran Rp17 triliun untuk ekosistem peternakan terintegrasi. Lima kawasan ditargetkan rampung pada 2027.
Korban tewas di Gaza mencapai 74.016 orang sejak 7 Oktober 2023. Sebanyak 175.068 warga Palestina dilaporkan terluka.