Advertisement
Pungli THR Bupati Cilacap Ternyata Sudah Berlangsung Sejak 2025
KPK ungkap Bupati Cilacap peras dinas demi THR sejak 2025. Dana Rp610 juta disita dari rumah asisten saat OTT Maret 2026. Simak kronologinya. - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan bahwa praktik pemerasan terhadap satuan kerja (satker) yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), bukan baru pertama kali terjadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pungutan liar demi mendanai Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut diduga kuat sudah dilakukan sejak musim Lebaran 2025.
Advertisement
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa temuan ini terkuak setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
Asep menegaskan bahwa kejahatan kerah putih ini merupakan tindakan residu yang terus berulang karena sebelumnya tidak terdeteksi oleh radar pengawasan komisi antirasuah maupun laporan masyarakat.
BACA JUGA
"Jadi, pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026 ini, tetapi juga di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi gitu," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Ia menilai, jika praktik ini tidak segera dihentikan melalui tindakan hukum yang tegas, besar kemungkinan aksi serupa akan terus diulangi pada tahun-tahun mendatang sebagai sebuah "tradisi" koruptif di lingkungan pemerintahan setempat.
Skema pemerasan ini melibatkan struktur birokrasi yang sistematis, di mana Bupati AUL memberikan instruksi kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Sadmoko Danardono (SAD), untuk mengumpulkan dana. SAD kemudian mengoordinasikan tiga asisten daerah, yakni Sumbowo (SUM), Ferry Adhi Dharma (FER), dan Budi Santoso (BUD), untuk mematok setoran dari 25 perangkat daerah, dua RSUD, hingga 20 puskesmas dengan target ambisius mencapai Rp750 juta.
Menariknya, dalam proses pengumpulan uang, sempat terjadi dinamika berupa tawar-menawar (bargaining) antara pihak asisten dengan perangkat daerah yang kesulitan anggaran. Meski target awal dipatok hingga Rp100 juta per dinas, realisasinya bervariasi mulai dari Rp3 juta saja.
Pihak KPK mencatat hingga periode 13 Maret 2026, dana yang terkumpul mencapai Rp610 juta, yang mana sebagian besar uang tersebut sudah dikemas dalam tas dan disembunyikan di kediaman pribadi asisten daerah.
Kini, KPK telah menetapkan Bupati AUL dan Sekda SAD sebagai tersangka utama dengan jeratan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Pihak lembaga antirasuah pun terus mendalami peran para asisten daerah serta pejabat lainnya, termasuk keterlibatan Satpol PP dalam proses penagihan setoran paksa tersebut. Langkah tegas ini diharapkan dapat memutus rantai pungutan liar bermodus THR yang merusak integritas pelayanan publik di Kabupaten Cilacap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Jadwal KRL Solo ke Jogja Minggu 15 Maret 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026 dari Palur hingga Tugu
- Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 14 Maret 2026 dari Tugu ke Palur
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 14 Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026, Cek Rutenya
- 5 Aplikasi Saham Terpercaya untuk Pemula 2026
- 6 Rekomendasi Aplikasi Investasi Saham Terbaik 2026
- KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement





