Advertisement
Kasus Pandji, Menteri HAM Minta Pendekatan Keadilan Restoratif
Komika atau pelawak tunggal Pandji Pragiwaksono berjalan untuk memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026). Pandji memenuhi panggilan untuk menyampaikan klarifikasi atas lima laporan perkara terkait materinya dalam pertunjukan Mens Rea pada aplikasi Netflix. ANTARA FOTO - Sulthony Hasanuddin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong Polri menerapkan keadilan restoratif dalam kasus Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penghinaan terhadap suku Toraja. Dorongan tersebut muncul setelah komika tersebut menjalani sanksi adat Toraja pada Februari 2026.
Pigai menyampaikan proses hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian, namun pendekatan restorative justice dinilai dapat memberikan solusi yang lebih bijaksana sekaligus edukatif bagi masyarakat. Pernyataan itu disampaikan melalui akun media sosial X pribadinya @NataliusPigai2, Sabtu, (28/2/2026).
Advertisement
"Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian ya. Kami hormati. Namun, penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment (hukuman) sosial," kata Pigai.
Menurut dia, pendekatan keadilan restoratif dapat dimanfaatkan kepolisian untuk memberikan edukasi mengenai penyampaian pendapat di ruang publik agar tidak melanggar norma hukum maupun sosial.
"Sebaiknya kepolisian mempertimbangkan restorative justice dengan mengingatkan agar dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik agar tidak boleh menghina orang (ad hominem), menuduh orang lain jahat tanpa bukti dan fakta," ucapnya.
Kasus Pandji Pragiwaksono bermula pada November 2025 ketika Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komika tersebut ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan serta ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja. Laporan tersebut berkaitan dengan materi stand up comedy atau komedi tunggal mengenai prosesi pemakaman suku Toraja yang diunggah melalui akun YouTube Pandji.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Pandji bersama sejumlah saksi dan ahli, termasuk admin akun YouTube miliknya, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Pada Februari 2026, Pandji diketahui telah melaksanakan sanksi adat Toraja sebagai bagian penyelesaian sosial di tingkat komunitas. Perkembangan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Polisi Himawan Bayu Aji menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan hasil peradilan adat tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang berlangsung.
"Semua yang dilakukan itu, kan, merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional, dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan. Jadi, nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan setelah dia melakukan sidang adat di Toraja," ucapnya.
Penerapan keadilan restoratif dalam kasus Pandji Pragiwaksono ini dinilai dapat menjadi contoh pendekatan hukum yang mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan hukum nasional sekaligus, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan ekspresi publik dan sensitivitas budaya masyarakat.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Angin Kencang, Rumah Lansia di Paliyan Gunungkidul Rata dengan Tanah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Risiko Digital Anak Meningkat, Pemerintah Terapkan Regulasi Baru
- Jepang Batasi Power Bank di Pesawat, Maksimal Dua Per Penumpang
- Daftar Makanan Mudah Dicerna saat Perut Tidak Nyaman
- Mensos: Program Makan Bergizi Gratis untuk Lansia Masih Dimatangkan
- Foto-Foto Longsor Kokap Kulonprogo, Warga dan Polisi Bersihkan Area
- OKI Kecam Perluasan Permukiman Israel di Wilayah Palestina
- Dinas Perhubungan Segera Petakan Jalur Mudik di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement








