Advertisement

KPK Bongkar Modus Korupsi Bea Cukai Bikin Rokok Ilegal Marak

Newswire
Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:57 WIB
Sunartono
KPK Bongkar Modus Korupsi Bea Cukai Bikin Rokok Ilegal Marak Rokok - Ilustrasi - StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dugaan korupsi cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan disebut berdampak langsung pada maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi menilai praktik penyimpangan dalam pengurusan cukai menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan untuk merugikan negara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan tata kelola cukai rokok dan memiliki keterkaitan dengan maraknya rokok ilegal di pasaran.

Advertisement

“Terkait dengan cukai rokok. Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya, benar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Ia memaparkan, salah satu modus yang ditemukan dalam dugaan korupsi pengaturan cukai adalah penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produksi rokok.

Misalnya, kata dia, rokok yang dibuat menggunakan mesin memakai cukai seolah produksi buatan tangan. Padahal, dua cukai tersebut memiliki nilai yang berbeda.

“Jadi, ada yang membeli cukai lebih rendah. Itu lebih banyak dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya, seperti itu, sehingga negara dirugikan,” katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat dan pihak swasta diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Perkembangan terbaru pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan satu tersangka tambahan, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Sehari kemudian, 27 Februari 2026, KPK menyatakan masih mendalami dugaan korupsi lain di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan pengurusan cukai, termasuk potensi dampaknya terhadap peredaran rokok ilegal di dalam negeri yang saat ini menjadi sorotan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

MBG DIY Diawasi dengan AI untuk Cegah Keracunan

MBG DIY Diawasi dengan AI untuk Cegah Keracunan

Jogja
| Sabtu, 28 Februari 2026, 10:37 WIB

Advertisement

Korea Selatan Beri Bebas Visa Grup bagi Turis Indonesia

Korea Selatan Beri Bebas Visa Grup bagi Turis Indonesia

Wisata
| Kamis, 26 Februari 2026, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement