Advertisement

Susunan Lengkap Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan Periode 2026-2031

Newswire
Kamis, 19 Februari 2026 - 17:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Susunan Lengkap Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan Periode 2026-2031 Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031. Dalam keputusan tersebut, Prihati Pujowaskito ditunjuk sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas serta Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Advertisement

“Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Rizzky di Jakarta, Kamis.

Sebelum penetapan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui calon Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI, yang kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna. Proses ini dilakukan terhadap nama-nama yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam Pasal 21 disebutkan anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23.

Susunan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan 2026–2031

Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas – unsur pekerja)

Murti Utami Adyanto (Anggota – unsur pemerintah)

Rukijo (Anggota – unsur pemerintah)

Afif Johan (Anggota – unsur pekerja)

Paulus Agung Pambudhi (Anggota – unsur pemberi kerja)

Sunarto (Anggota – unsur pemberi kerja)

Lula Kamal (Anggota – unsur tokoh masyarakat)

Susunan Direksi BPJS Kesehatan 2026–2031

Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)

Abdi Kurniawan Purba (Direktur)

Akmal Budi Yulianto (Direktur)

Bayu Teja Muliawan (Direktur)

Fatih Waluyo Wahid (Direktur)

Setiaji (Direktur)

Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)

Sutopo Patria Jati (Direktur)

Rizzky menjelaskan, sesuai UU 24/2011, Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS. Tugas tersebut mencakup pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi, hingga penyampaian laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.

Dalam menjalankan fungsi itu, Dewan Pengawas memiliki kewenangan antara lain menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses serta menelaah data penyelenggaraan BPJS, dan memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.

Sementara itu, Direksi bertugas menjalankan operasional BPJS agar peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. “Direksi mengelola BPJS mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, serta mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan,” ujar Rizzky.

Selain itu, Direksi berwenang menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen sumber daya manusia, mengatur tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta mengelola dan memindahtangankan aset sesuai batas nilai dan mekanisme persetujuan yang diatur undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Awal Ramadhan, Harga Bahan Pokok di Kulonprogo Mulai Merangkak Naik

Awal Ramadhan, Harga Bahan Pokok di Kulonprogo Mulai Merangkak Naik

Kulonprogo
| Kamis, 19 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wisata
| Senin, 16 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement