Advertisement
DPR Ingatkan Opsen PKB dan BBNKB Jangan Memberatkan Masyarakat
Opsen PKB.ist - fb
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta pemerintah provinsi lebih cermat menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Khozin menegaskan, kondisi sosiologis dan kemampuan ekonomi masyarakat daerah harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besaran opsen pajak.
Advertisement
“Aspek sosiologis masyarakat di daerah, khususnya kemampuan ekonomi warga, mesti dijadikan acuan dalam merumuskan besaran opsen pajak,” kata Khozin di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, keberadaan opsen PKB dan BBNKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan besaran maksimal 66 persen.
BACA JUGA
Menurutnya, kebijakan opsen pajak sejatinya mengandung semangat keadilan fiskal bagi daerah, terutama kabupaten dan kota, melalui penguatan instrumen pendapatan daerah.
“Maksud dan tujuan opsen pajak ini adalah menghadirkan keadilan bagi daerah, khususnya pemkab dan pemkot,” ujarnya.
Meski demikian, Khozin mengingatkan penerapan opsen PKB dan BBNKB tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah daerah, kata dia, perlu melakukan perhitungan matang agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat.
“Dibutuhkan keseimbangan kebijakan antara penguatan PAD di satu sisi dan kemampuan masyarakat di sisi lain,” katanya.
Khozin juga mengusulkan agar pemerintah daerah yang telah mengesahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat meninjau ulang besaran opsen pajak dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi objektif masyarakat setempat. Termasuk membuka ruang pemberian insentif bagi sektor publik yang terdampak, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Lebih lanjut, Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memetakan pemerintah provinsi yang telah maupun yang masih membahas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya mitigasi sejak dini terhadap potensi dampak kebijakan opsen pajak.
“Mitigasi sejak dini perlu dilakukan melalui langkah konkret berupa executive preview terhadap raperda yang sedang dibahas di daerah, khususnya terkait opsen PKB dan BBNKB,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat memiliki kewenangan melakukan pratinjau terhadap raperda pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Sebelumnya, kebijakan kenaikan opsen pajak kendaraan di Jawa Tengah menuai protes dari masyarakat. Sejumlah warga bahkan menyerukan penundaan pembayaran pajak kendaraan sebagai bentuk protes sosial terhadap kebijakan yang dinilai memberatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemenag DIY Gelar Pengamatan Hilal di Bantul, Ini Hasilnya
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Diet Nyaman Tanpa Asam Lambung dengan Nutriflakes Matcha
- Prakiraan Cuaca DIY 17-19 Februari, BMKG: Hujan Sedang hingga Lebat
- Durasi Puasa Ramadan 2026: Terpanjang hingga 20 Jam
- Layanan Tukar Uang untuk Lebaran Dibuka, BI DIY Siapkan Rp4,99 Triliun
- Hujan Deras, Jalan Antar-Kecamatan di Ngawi Ambrol 25 Meter
- Militer AS Angkut Reaktor Nuklir Mini Lewat Udara
- Padusan di Parangtritis, Waspadai Rip Current dan Gelombang Tinggi
Advertisement
Advertisement






