Advertisement
Dana Desa 2026 Dikunci 58 Persen untuk KDMP, Ini Dampaknya
Ilustrasi rupiah - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mengunci 58 persen atau setara Rp34,57 triliun dari total Dana Desa 2026 untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini disebut sebagai langkah pengetatan agar penggunaan anggaran desa lebih tepat sasaran dan berdampak terukur terhadap ekonomi desa.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan penguncian porsi anggaran tersebut merupakan bagian dari desain baru arsitektur kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Regulasi teknisnya turut diselaraskan melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes).
Advertisement
Menurutnya, arah kebijakan Dana Desa tahun ini memang difokuskan untuk menopang target makro pemerintah di wilayah perdesaan.
"Kebijakan Dana Desa tahun 2026 diarahkan untuk lebih tepat sasaran mendukung pemberdayaan masyarakat dan ekonomi desa, penyerapan tenaga kerja, serta pengurangan kemiskinan," katanya kepada Bisnis, Minggu (15/2/2026).
BACA JUGA
Askolani memaparkan, dukungan besar terhadap pembentukan dan operasional KDMP dipandang sebagai langkah strategis pemerintah pusat. Pemerintah bahkan membidik pendirian 80.000 koperasi desa dalam kurun satu hingga dua tahun mendatang.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2026, total alokasi Dana Desa 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dengan kewajiban alokasi 58,03 persen untuk KDMP, maka sisa pagu reguler yang dapat digunakan untuk program pembangunan desa lainnya tersisa sekitar Rp25 triliun.
Kendati porsi program reguler menyusut signifikan, Askolani menilai kebijakan prioritas tersebut tidak akan menghambat pembangunan desa. Ia justru meyakini KDMP dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru di tingkat akar rumput.
"Ini sangat bermanfaat untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat dan ekonomi desa di hampir seluruh Indonesia," ujar pejabat Kementerian Keuangan tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan alokasi dana untuk pembangunan infrastruktur, pergudangan, hingga operasional KDMP merupakan investasi jangka panjang bagi desa.
"Bila KDMP sudah jadi, maka akan menjadi aset desa yang akan menjaga sustainabilitas pembangunan di desa dalam jangka panjang. Jadi, kebijakan penguatan di atas dilakukan pemerintah untuk memanfaatkan Dana Desa menjadi lebih efektif," tutup Askolani.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyoroti penggunaan Dana Desa yang dinilai belum optimal selama satu dekade terakhir. Ia mengungkapkan adanya indikasi inefisiensi dan persoalan akuntabilitas dalam penyaluran dana tersebut.
"Selama ini 10 tahun kita harus akui banyak dana tersebut tidak sampai ke rakyat. Ini dibuktikan dengan banyak sekali kepala desa yang terpaksa berhadapan dengan hukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik penggunaan dana tersebut," kata Prabowo dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).
Atas dasar itu, Presiden mengamanatkan pembentukan KDMP sebagai mesin ekonomi baru desa yang diharapkan memiliki tata kelola lebih terukur dan akuntabel.
Wanti-wanti Akademisi dan Respons Organisasi Desa
Di sisi lain, kebijakan penguncian 58 persen Dana Desa untuk KDMP menuai catatan dari kalangan akademisi. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai PMK 7/2026 telah mengubah karakter Dana Desa secara mendasar.
Menurutnya, fleksibilitas Dana Desa yang sebelumnya lentur kini menjadi lebih terarah dan kaku karena difokuskan untuk mendukung program prioritas pemerintah pusat.
"Ketika alokasi terkunci untuk KDMP, desa menghadapi risiko crowding-out [penyingkiran] terhadap kegiatan yang menjadi bantalan kerentanan," ujar Syafruddin dalam analisis tertulisnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (15/2/2026).
Ia mengingatkan, pemangkasan porsi dana reguler berpotensi mengganggu fungsi stabilisasi sosial desa. Selama ini Dana Desa berperan sebagai penyangga melalui program padat karya, pemeliharaan infrastruktur skala kecil, penanganan bencana, hingga dukungan layanan dasar.
Dengan sisa anggaran sekitar Rp25 triliun, muncul kekhawatiran bahwa musyawarah desa tidak lagi leluasa merespons gejolak harga maupun kebutuhan mendesak warga karena sebagian besar anggaran telah dikunci untuk koperasi desa.
Sementara itu, sejumlah pimpinan organisasi desa berencana menggelar rapat untuk menyikapi kritik Presiden terkait pengelolaan Dana Desa sekaligus merespons kewajiban alokasi 58 persen bagi KDMP.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (DPP AKSI), Irawadi, mengungkapkan para pimpinan organisasi desa akan bertemu pada Senin (16/2/2026) guna membahas substansi PMK tersebut serta pernyataan Presiden.
"Kami para ketua umum organisasi desa Senin [16/2/2026] mau pertemuan membahas terkait PMK [Peraturan Menteri Keuangan] tersebut dan terkait statement RI 1 kemarin," ujar Irawadi saat dihubungi Bisnis, Minggu (15/2/2026).
Ia menyatakan sikap resmi organisasi akan disampaikan setelah para pimpinan menyamakan pandangan dalam rapat tersebut, di tengah dinamika kebijakan Dana Desa 2026 yang kini diarahkan besar-besaran untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen penguatan ekonomi desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang, Minggu 15 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Minggu 15 Februari 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 15 Februari 2026
- Prakiraan Cuaca DIY Minggu 15 Februari 2026: Hujan Ringan di 4 Wilayah
- Derby dItalia Panas! Juventus Tumbang dari Inter, Spalletti Murka
- Pinterest: Pengguna Tembus Rekor 619 Juta, Saham Anjlok 22 Persen
- Cek Jalur Trans Jogja, Minggu 15 Februari 2026
Advertisement
Advertisement








