Advertisement
Polisi Tangkap Influencer Jaksel Produksi Ganja dari Dark Web
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Influencer Jakarta Selatan berinisial AW (45) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus produksi ganja dari dark web luar negeri. Konten kreator tersebut diduga memproduksi narkotika jenis ganja secara mandiri di kediamannya.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berada di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/2). Dari hasil pengungkapan, polisi menemukan praktik produksi ganja rumahan yang telah berlangsung cukup lama.
Advertisement
"Jadi bibit ganjanya diperoleh melalui media 'dark web' dari luar," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut Prasetyo, AW mengaku telah memproduksi narkotika jenis ganja di rumahnya selama kurang lebih satu tahun. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka melakukan panen secara berkala setiap tiga bulan.
BACA JUGA
AW juga menyampaikan bahwa dirinya bisa mendapatkan kualitas ganja terbaik tanpa harus membeli dari pihak lain.
"Tersangka dan aktivitasnya memproduksi narkotika ganja siap pakai yang dipanen setiap tiga bulan sekali dengan hasil sebanyak kurang lebih 1 sampai dengan 1,5 kilogram (kg)," ucapnya.
Selain memanen ganja kering, AW diketahui mengolah hasil panen tersebut menjadi ganja cair (liquid). Proses peracikan dilakukan menggunakan sejumlah peralatan yang dibeli dari berbagai negara, dengan bahan baku bibit ganja yang diperoleh dari 'dark web' yang diduga dikelola di luar negeri.
Dalam pengembangan kasus ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan juga mengamankan seorang perempuan berinisial LPM, yang merupakan istri tersangka AW.
LPM ditangkap karena tidak melaporkan aktivitas ilegal yang dilakukan suaminya. Kini, pasangan suami-istri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati. Sementara itu, sang istri disangkakan melanggar Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara, sementara penyidik masih mendalami alur perolehan bibit ganja dari dark web luar negeri tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Chelsea Wajib Menang Kontra Leeds Demi Jaga Asa Liga Champions
- PSBS Biak Percayakan Sisa Musim ke Marian Mihail
- Kasus Pembakaran Fasilitas Polisi, Mahasiswa UNY Dituntut 1 Tahun
- Mourinho Makin Dekat ke Kursi Pelatih Timnas Portugal
- Ruang Digital Ramah Anak, antara Regulasi dan Komitmen Negara
- AFA Perketat Regulasi, Pemain Abroad Tanpa Kontrak Terancam Absen
- Ini Daftar Sektor yang Tetap WFO Saat WFA Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement




