Advertisement

Seleksi ADK OJK Dibuka, Politisi Wajib Mundur Parpol

Newswire
Rabu, 11 Februari 2026 - 16:37 WIB
Sunartono
Seleksi ADK OJK Dibuka, Politisi Wajib Mundur Parpol Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Seleksi calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, dan politisi diperbolehkan mendaftar dengan syarat wajib mengundurkan diri dari partai politik sebelum ditetapkan. Ketentuan ini ditegaskan Panitia Seleksi (Pansel) sebagai bagian dari proses seleksi ADK OJK yang mengacu pada regulasi terbaru sektor jasa keuangan.

Ketua Sekretariat Pansel Arief Wibisono menegaskan pendaftaran tetap dibuka bagi politisi, sepanjang disertai pernyataan kesiapan mundur dari partai politik. “Boleh (memasukkan berkas pendaftaran sebelum mundur). Silakan tetap daftar, tapi bikin pernyataan akan mengundurkan diri,” kata Arief dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.

Advertisement

Ia menjelaskan, ketentuan perundang-undangan mengatur bahwa calon ADK OJK tidak boleh berstatus sebagai pengurus maupun anggota partai politik pada saat pencalonan. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 15 huruf i Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menurut Arief, kewajiban mundur dari partai politik berlaku pada tahap pencalonan, bukan saat pendaftaran awal. “Tahapan pencalonan itu kan panjang, dari sekarang daftar sampai nanti fit and proper test (uji kelayakan) di DPR. Jadi, di undang-undang disebutkan itu sebelum ditetapkan menjadi ADK,” jelasnya.

Ia menggarisbawahi kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi hak warga negara dalam berserikat, melainkan sebagai langkah mitigasi guna menjaga independensi OJK serta mencegah potensi benturan kepentingan dalam pengawasan sektor jasa keuangan.

Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti ADK OJK dan menunjuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Pansel. Seleksi ini akan mengisi tiga posisi strategis, yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Dalam proses seleksi ADK OJK tersebut, calon wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum. Persyaratan itu meliputi:

Warga negara Indonesia (WNI);
Berakhlak, bermoral, dan berintegritas baik;
Cakap melakukan perbuatan hukum;
Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit;
Sehat jasmani dan rohani;
Berusia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026;
Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun;

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih;

Bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan. Dalam hal calon anggota Dewan Komisioner OJK merupakan pengurus salah satu partai politik, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas dan independensi lembaga pengawas sektor jasa keuangan, seiring tahapan seleksi ADK OJK yang akan berlanjut hingga proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR dalam waktu mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Progres Tol Jogja-Solo Trihanggo Junction Sleman Capai 79,5 Persen

Progres Tol Jogja-Solo Trihanggo Junction Sleman Capai 79,5 Persen

Sleman
| Rabu, 11 Februari 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Wisata
| Senin, 09 Februari 2026, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement