Advertisement

Habiburokhman Tolak Hukuman Mati untuk Ayah Pelaku Pembunuhan di Paria

Newswire
Rabu, 11 Februari 2026 - 10:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Habiburokhman Tolak Hukuman Mati untuk Ayah Pelaku Pembunuhan di Paria Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA - HO/DPR.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan penolakannya terhadap kemungkinan penerapan hukuman mati bagi ED, pria yang diduga membunuh Fikri (38) di Pariaman, Sumatera Barat.

ED diketahui merupakan ayah dari seorang remaja berusia 17 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh Fikri.

Advertisement

Habiburokhman mengatakan pihaknya berempati terhadap kondisi psikologis ED. Meski tindakan pembunuhan tidak dapat dibenarkan secara hukum, menurutnya, latar belakang peristiwa tersebut perlu dipertimbangkan secara menyeluruh.

“Situasinya adalah keguncangan jiwa yang hebat setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu.

Rujuk KUHP Baru

Ia menjelaskan, dalam KUHP baru terdapat ketentuan yang dapat menjadi pertimbangan hukum. Pasal 43 KUHP mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, sepanjang hal itu terjadi akibat keguncangan jiwa yang hebat.

Selain itu, Pasal 54 KUHP baru juga mengatur bahwa penjatuhan pidana harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk motif, tujuan pemidanaan, serta sikap batin pelaku tindak pidana.

Dengan merujuk ketentuan tersebut, Habiburokhman menilai ED tidak layak dijatuhi hukuman mati maupun pidana penjara seumur hidup tanpa melihat konteks psikologis dan latar belakang peristiwa.

Kronologi Peristiwa

Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan melalui laman Humas Polri, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman mengamankan ED terkait kasus pembunuhan terhadap Fikri.

Korban ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro dalam kondisi kritis. Fikri sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun nyawanya tidak tertolong.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak ED.

Perkembangan kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut oleh aparat penegak hukum setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Puskesmas Kasihan II Bantul Padukan Layanan Medis dan Tradisional

Puskesmas Kasihan II Bantul Padukan Layanan Medis dan Tradisional

Bantul
| Rabu, 11 Februari 2026, 14:37 WIB

Advertisement

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Wisata
| Senin, 09 Februari 2026, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement