Advertisement
OTT Pimpinan PN Depok, Ketua KPK: Proses Masih Berjalan
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons pernyataan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pernyataan tersebut mencuat seusai informasi penangkapan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan beredar di ruang publik.
Setyo menyampaikan bahwa sejumlah pihak telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
Advertisement
"Pastinya ada beberapa orang dari penyelenggara negara dan pihak swasta yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," ujar Setyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Namun demikian, ia tidak memberikan keterangan tegas terkait penangkapan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK tersebut.
BACA JUGA
"Saat ini masih berproses. Detailnya nanti dari Jubir KPK (Budi Prasetyo, red.)," katanya menambahkan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT KPK tersebut.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Hery Supriyono mendatangi PN Depok sebelum waktu salat Jumat. Seusai menunaikan ibadah, Hery menyatakan menerima informasi bahwa Ketua dan Wakil Ketua PN Depok hingga juru sita turut ditangkap dalam OTT KPK.
Pada hari yang sama, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi menyampaikan dukungan terhadap langkah KPK dan memastikan lembaganya akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan.
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto membenarkan adanya penangkapan Wakil Ketua PN Depok oleh KPK. Perkembangan status hukum para pihak dalam OTT PN Depok ini masih menunggu keterangan resmi lanjutan dari KPK, seiring proses pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Suporter Persis Solo Diarahkan Pulang lewat Semin dan Ngawen
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah Negeri Gunungkidul Bebas Guru Honorer, 700 Diangkat PPPK
- Derbi Mataram PSIM Jogja vs Persis Solo, Jop van der Avert Absen
- 30.489 Peserta PBI BPJS di Bantul Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya
- Iran Melaju ke Final Usai Kalahkan Irak 4-2 di Piala Asia Futsal
- Dilantik Prabowo, Juda Agung Fokus Sinkronkan Fiskal-Moneter
- Ekonomi RI Tumbuh 5,11 Persen, Bank Mandiri Catat Aset Rp2.829 Triliun
- Kemensos Targetkan 400 Ribu Lansia Terima Makan Bergizi Gratis
Advertisement
Advertisement



