Advertisement
Pemuda Masjid Dunia Usul Kampung Haji di Makkah Bernama Prabowo
Ilustrasi Ibadah Haji / StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemuda Masjid Dunia mengajukan usulan agar perkampungan haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi, diberi nama Kampung Haji Indonesia Prabowo.
Presiden Pemuda Masjid Dunia, Said Aldi Al Idrus, menjelaskan bahwa usulan ini lahir dari aspirasi masyarakat sipil untuk memperkuat identitas nasional Indonesia sekaligus menegaskan simbol pelayanan negara kepada jemaah haji di Tanah Suci.
Advertisement
“Usulan penamaan ini menempatkan Indonesia sebagai unsur utama, sekaligus menegaskan bahwa fasilitas tersebut milik dan tanggung jawab negara. Sementara nama Prabowo (Presiden Prabowo Subianto, red.) dimaksudkan sebagai penghormatan simbolis atas kepemimpinan nasional yang serius meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Said, dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, secara hukum administrasi negara, penamaan fasilitas publik termasuk kebijakan administratif pemerintah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan selama dilakukan secara proporsional dan melalui mekanisme resmi yang berwenang.
BACA JUGA
Said menegaskan, usulan ini bukan untuk personalisasi fasilitas publik, melainkan sebagai simbol historis dan etis yang tetap menekankan kepentingan umum, netralitas, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Kami menekankan bahwa ini murni aspirasi masyarakat sipil, bukan keputusan negara. Proses dan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Ia berharap, usulan ini dapat diterima secara proporsional sebagai masukan konstruktif untuk memperkuat identitas Indonesia di Tanah Suci dan mendukung pelayanan ibadah haji yang profesional, bermartabat, serta berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Layani Penumpang Sepanjang Hari
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Proliga 2026 Putaran Kedua Malang, LavAni vs Bhayangkara
- Prabowo Bahas Keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza Bersama Ormas Islam
- Dana Hibah Padukuhan Sleman Rp30,3 Miliar Masih Tunggu Regulasi
- Mentan Larang RPH Naikkan Harga Daging Sapi di Ramadan-Idulfitri
- Mulai Februari 2026 Girik Tak Berlaku, Ini Cara Urus Sertifikat Tanah
- Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Bima dan CSR Videotron
- Laporan Dugaan Kejahatan Keuangan ke PPATK Naik 22,5 Persen di 2025
Advertisement
Advertisement



