Advertisement
Penyidikan Kasus Pajak DJP Berlanjut, KPK Panggil Sejumlah Saksi
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil dan memeriksa saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.
Langkah pemanggilan saksi ini menjadi bagian lanjutan dari pengusutan perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) awal 2026, yang diduga berkaitan dengan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung, Selasa (27/1/2026).
“Hari ini, Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, sebanyak 17 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, yang berasal dari unsur konsultan pajak, pihak swasta, hingga aparatur sipil negara di lingkungan DJP. Para saksi tersebut antara lain EA selaku Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan, MA selaku Staf PT Niogayo Bisnis Konsultan, SUH selaku Pimpinan PT Wanatiara Persada, YUR selaku Staf Bagian Keuangan PT Wanatiara Persada, serta CET selaku Direktur PT Wanatiara Persada.
Selain itu, AY selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, AVM selaku pegawai negeri sipil, AW selaku pegawai negeri sipil, BUD selaku pegawai negeri sipil, CM selaku pegawai negeri sipil, DK selaku pegawai negeri sipil, dan HTN selaku pegawai negeri sipil juga masuk dalam daftar saksi yang diperiksa KPK.
Berikutnya, WID selaku Kepala Seksi Peraturan PBB I, JYS selaku konsultan, DEP selaku Kepala Subdirektorat Kepatutan dan Pengawasan Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak, MH selaku Pengawas KPP Madya Jakarta Utara, serta PSW selaku karyawan swasta turut dipanggil untuk memberikan keterangan.
Kasus ini berawal dari OTT pertama KPK pada 2026 yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026 dan mengamankan delapan orang. KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara senilai Rp4 miliar. Suap tersebut diduga bertujuan menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak 2023, yang semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar, dan hingga kini masih terus didalami KPK melalui pemeriksaan para saksi.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
Advertisement
Gempa Bantul M4,5 Picu Kerusakan Sejumlah Bangunan di Gunungkidul
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Kulonprogo Matangkan Embarkasi Haji 2026, Simulasi Digelar Februari
- Noel Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi Kasus Sertifikat K3
- Ayam Goreng Kalasan Hampir Diklaim HAKI Orang Tak Dikenal
- Pemda Kompak Jaga UHC, Layanan Kesehatan Mudah Diakses
- Saksi Ungkap Pertemuan Google Asia Pasifik dan Nadiem Bahas Chromebook
- Empat Daerah di Jateng Tutup Objek Wisata Akibat Bencana Alam
- Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka Masuk Tahap Mediasi Jaksa
Advertisement
Advertisement



