Advertisement
Adies Kadir Ditetapkan sebagai Hakim MK dari Unsur DPR
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi menyetujui penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi yang berasal dari unsur DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026), setelah pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dan disepakati secara aklamasi.
“Apakah dapat disetujui?” ujar Saan Mustopa saat memimpin jalannya Rapat Paripurna, yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir di ruang sidang.
Advertisement
Selain menyetujui Adies Kadir, Rapat Paripurna juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya mencalonkan Inosentius Samsul sebagai calon Hakim MK.
Seusai pengambilan keputusan, Saan Mustopa mempersilakan Adies Kadir untuk maju ke depan mimbar Rapat Paripurna guna diperkenalkan secara resmi sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi dari DPR RI. Pencalonan tersebut dilakukan untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.
BACA JUGA
Dengan disetujuinya Adies Kadir sebagai calon Hakim MK, DPR RI juga menyatakan telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor B/934/DPP/GOLKAR/2026 tertanggal 26 Januari 2026, yang berisi pemberitahuan mengenai Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, selaku pimpinan komisi yang memproses pencalonan tersebut, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Mahkamah Konstitusi guna menjaga marwah dan wibawa lembaga penjaga konstitusi itu dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsi yang hakiki.
Menurut Habiburokhman, Mahkamah Konstitusi membutuhkan figur hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang kuat dan cemerlang di bidang hukum agar mampu menjalankan peran strategisnya dalam menegakkan konstitusi dan mengawal demokrasi, sehingga keberadaan sosok tersebut diharapkan dapat berkontribusi dalam upaya mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
Advertisement
IKD Jadi Syarat Cetak Dokumen Kependudukan di ADM Kota Jogja
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Kemendikdasmen Wajibkan Upacara Bendera di Sekolah Setiap Senin
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Kasus Suami Hentikan Penjambret Berujung Damai, Pengawasan GPS Dicabut
- UMY dan UMS Perkuat UMKM Ibu Muda lewat Pelatihan Digital di Ngampilan
- Kapolri: Perpol Jabatan Polri Bukan untuk Menentang Putusan MK
- Polisi Dalami Temuan Jenazah Terbakar di Tumpukan Sampah
- Modus Cari Kerja, Pemuda 19 Tahun Curi Ponsel Warung di Jetis Jogja
Advertisement
Advertisement



