Advertisement

DPR Tetapkan Calon Hakim MK dan Deputi BI dalam Rapat Paripurna

Newswire
Selasa, 27 Januari 2026 - 11:52 WIB
Maya Herawati
DPR Tetapkan Calon Hakim MK dan Deputi BI dalam Rapat Paripurna Rapat paripurna DPR RI. - Bisnis Idonesia/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda utama penetapan calon Hakim Mahkamah Konstitusi serta calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, sebuah keputusan strategis yang menyangkut dua lembaga negara sekaligus.

Paripurna tersebut semula tidak memasukkan agenda penetapan calon Hakim Mahkamah Konstitusi dalam jadwal resmi. Namun, perubahan agenda disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat rapat berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Advertisement

Dalam forum tersebut, Saan Mustopa meminta persetujuan seluruh fraksi atas perubahan susunan agenda rapat paripurna. Ia menjelaskan bahwa agenda pertama adalah laporan Komisi III DPR RI mengenai hasil pembahasan percepatan reformasi Polri yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, kemudian dilanjutkan laporan Komisi III DPR RI terkait usul penggantian Hakim Konstitusi.

Selain itu, DPR RI juga menjadwalkan penyampaian laporan Komisi II DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk Masa Jabatan 2026–2031, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang sama.

Agenda berikutnya adalah laporan Komisi XI DPR RI terkait hasil uji kelayakan atau fit and proper test terhadap calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, yang juga diakhiri dengan proses pengambilan keputusan oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Sementara itu, satu agenda dipastikan batal dibahas, yakni laporan Komisi VIII DPR RI mengenai hasil uji kelayakan calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat. Menurut Saan Mustopa, Komisi VIII DPR RI meminta agar pembahasan tersebut diagendakan ulang pada rapat paripurna berikutnya.

“Apakah acara rapat tersebut dapat disetujui? Terima kasih,” ujar Saan Mustopa dalam rapat paripurna, yang kemudian dijawab persetujuan oleh seluruh Anggota DPR RI yang hadir di ruang sidang, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, tercatat sebanyak 220 Anggota DPR RI telah menandatangani daftar hadir, sementara 119 anggota lainnya menyampaikan izin, sehingga total 339 dari 580 Anggota DPR RI dinyatakan hadir atau diwakili dan mencakup seluruh fraksi partai politik. Dengan jumlah tersebut, pimpinan rapat menyatakan kuorum telah terpenuhi dan rapat paripurna dapat dilanjutkan sesuai agenda yang telah disepakati bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

IKD Jadi Syarat Cetak Dokumen Kependudukan di ADM Kota Jogja

IKD Jadi Syarat Cetak Dokumen Kependudukan di ADM Kota Jogja

Jogja
| Selasa, 27 Januari 2026, 14:37 WIB

Advertisement

Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia

Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia

Wisata
| Selasa, 27 Januari 2026, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement