Advertisement
DPR Tetapkan Calon Hakim MK dan Deputi BI dalam Rapat Paripurna
Rapat paripurna DPR RI. - Bisnis Idonesia/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda utama penetapan calon Hakim Mahkamah Konstitusi serta calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, sebuah keputusan strategis yang menyangkut dua lembaga negara sekaligus.
Paripurna tersebut semula tidak memasukkan agenda penetapan calon Hakim Mahkamah Konstitusi dalam jadwal resmi. Namun, perubahan agenda disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat rapat berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Advertisement
Dalam forum tersebut, Saan Mustopa meminta persetujuan seluruh fraksi atas perubahan susunan agenda rapat paripurna. Ia menjelaskan bahwa agenda pertama adalah laporan Komisi III DPR RI mengenai hasil pembahasan percepatan reformasi Polri yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, kemudian dilanjutkan laporan Komisi III DPR RI terkait usul penggantian Hakim Konstitusi.
Selain itu, DPR RI juga menjadwalkan penyampaian laporan Komisi II DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk Masa Jabatan 2026–2031, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang sama.
BACA JUGA
Agenda berikutnya adalah laporan Komisi XI DPR RI terkait hasil uji kelayakan atau fit and proper test terhadap calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, yang juga diakhiri dengan proses pengambilan keputusan oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Sementara itu, satu agenda dipastikan batal dibahas, yakni laporan Komisi VIII DPR RI mengenai hasil uji kelayakan calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat. Menurut Saan Mustopa, Komisi VIII DPR RI meminta agar pembahasan tersebut diagendakan ulang pada rapat paripurna berikutnya.
“Apakah acara rapat tersebut dapat disetujui? Terima kasih,” ujar Saan Mustopa dalam rapat paripurna, yang kemudian dijawab persetujuan oleh seluruh Anggota DPR RI yang hadir di ruang sidang, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, tercatat sebanyak 220 Anggota DPR RI telah menandatangani daftar hadir, sementara 119 anggota lainnya menyampaikan izin, sehingga total 339 dari 580 Anggota DPR RI dinyatakan hadir atau diwakili dan mencakup seluruh fraksi partai politik. Dengan jumlah tersebut, pimpinan rapat menyatakan kuorum telah terpenuhi dan rapat paripurna dapat dilanjutkan sesuai agenda yang telah disepakati bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Lebaran, Kota Jogja Intensifkan Pengawasan Daging Sapi di Pasar
- KPK Sita Aset Rp100 Miliar Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut
- Polda DIY Ungkap 56 Kasus Pekat Selama Operasi Pekat Progo 2026
- Dana Desa di Bantul Dipangkas, Lurah: Infrastruktur Terpaksa Berhenti
- KY Gandeng Media Massa Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 13 Maret 2026
- Stuttgart Kalah 1-2 dari Porto di Warnai Blunder dan VAR
Advertisement
Advertisement







