Advertisement

Puluhan IUP Akan Dicabut, ESDM Tegas soal Jaminan Reklamasi Tambang

M Ryan Hidayatullah
Senin, 26 Januari 2026 - 19:47 WIB
Sunartono
Puluhan IUP Akan Dicabut, ESDM Tegas soal Jaminan Reklamasi Tambang Ilustrasi tambang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal tegas terhadap kepatuhan perusahaan tambang dengan membuka peluang pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap 45 perusahaan batu bara hingga mineral yang dinilai tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi tambang. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan sektor pertambangan nasional.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa puluhan perusahaan tersebut merupakan bagian dari 190 perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi pembekuan IUP. Pembekuan dilakukan karena perusahaan tidak menempatkan dana jaminan reklamasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Advertisement

Tri menegaskan, proses menuju pencabutan izin telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum masuk tahap terminasi, perusahaan-perusahaan tersebut telah memperoleh peringatan dan kesempatan untuk memenuhi kewajiban administratifnya. Namun, sebagian di antaranya justru tidak menunjukkan itikad baik.

“Sampai sekarang sudah kita panggil, bisa dipastikan 35 atau 45 itu kita terminate mungkin nantinya,” ucap Tri dalam sebuah podcast di kanal YouTube Kementerian ESDM, dikutip Senin (26/1/2026).

Menurut Tri, Kementerian ESDM telah melakukan pendekatan persuasif melalui dialog dan pembinaan kepada para pemegang IUP. Akan tetapi, upaya tersebut tidak direspons secara optimal oleh sejumlah perusahaan yang bersangkutan.

“Kami coaching, hasilnya mereka kita panggil ada yang tidak datang dan beberapa kali tidak menyampaikan respons. Terhadap yang seperti itu, nanti kita cabut izinnya,” tuturnya.

Meski demikian, Tri belum memerinci identitas perusahaan batu bara maupun mineral yang terancam dicabut izinnya. Ia hanya menegaskan bahwa 35 hingga 45 perusahaan tersebut berasal dari kelompok 190 perusahaan yang IUP-nya dibekukan sejak September 2025.

Dari total 190 IUP yang dibekukan, Tri menyebut terdapat 10 perusahaan yang telah memenuhi kewajiban dan mengembalikan status izinnya. Sepuluh perusahaan tersebut kini kembali aktif menjalankan kegiatan pertambangan, sementara perusahaan lainnya masih dalam proses melengkapi persyaratan penempatan dana jaminan reklamasi.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa proses pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi bagi 190 perusahaan tersebut berjalan seiring dengan tahapan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2026. Dalam proses tersebut, Kementerian ESDM saat ini tengah menangani sekitar 1.592 permohonan yang berkaitan dengan kewajiban reklamasi tambang.

“Jadi 1.592 itu karena kita mewajibkan reklamasi sebagai bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan sebelum persetujuan RKAB,” jelas Tri.

Sebagai informasi, pada September 2025, Kementerian ESDM secara resmi menghentikan sementara aktivitas pertambangan 190 perusahaan batu bara hingga mineral sebagai bentuk sanksi administratif. Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran perusahaan tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi pascatambang.

Kebijakan pembekuan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025. Saat itu, Tri menyatakan bahwa penangguhan akan diberlakukan hingga perusahaan menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi.

“Kami ingatkan mereka. Kami hentikan sementara aktivitas tambangnya sampai mereka comply atau mematuhi ketentuan,” ucap Tri saat ditemui di sela acara CT Asia 2025 di Jimbaran, Bali, Senin (22/9/2025).

Selama masa sanksi pembekuan, para pemegang IUP tetap diwajibkan melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, serta pemantauan kegiatan pertambangan, termasuk aspek lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan masing-masing.

Kementerian ESDM juga meminta seluruh perusahaan yang IUP-nya dibekukan agar segera mengajukan permohonan penetapan dokumen rencana reklamasi. Adapun ratusan perusahaan tersebut tersebar di berbagai daerah, antara lain Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, hingga Kepulauan Bangka Belitung, seiring upaya pemerintah memperkuat tata kelola pertambangan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Mulai Dijual, Ini Jadwal dan Tipsnya

Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Mulai Dijual, Ini Jadwal dan Tipsnya

Jogja
| Senin, 26 Januari 2026, 22:07 WIB

Advertisement

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Wisata
| Sabtu, 24 Januari 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement