Advertisement
Komisi III DPR Tegaskan Polri Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden
Logo Polri. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali ditegaskan berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, seiring pembahasan percepatan reformasi Polri dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen Senayan.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat kerja yang memuat delapan poin utama arah reformasi Polri, Senin (26/1/2026), sebagai bagian dari evaluasi kinerja dan penguatan tata kelola kelembagaan kepolisian.
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Dalam poin lanjutan kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI juga menyatakan dukungan terhadap optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Komisi III DPR RI turut menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Ketentuan tersebut dinilai telah sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan akan dimasukkan dalam materi perubahan Undang-Undang Polri.
"Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri dan materi tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan UU Polri," katanya.
Habiburokhman juga menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945. Selain pengawasan eksternal, pengawasan internal Polri diminta diperkuat melalui penyempurnaan peran Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik), Inspektorat, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Pada aspek tata kelola anggaran, Komisi III DPR RI menilai mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis akar rumput atau bottom up telah selaras dengan semangat reformasi Polri. Proses penganggaran tersebut dimulai dari usulan kebutuhan satuan kerja jajaran Polri, disesuaikan dengan pagu anggaran Kementerian Keuangan, mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran, hingga alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA Polri, dengan mengacu pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024, sehingga perlu dipertahankan.
Selain reformasi struktural, Komisi III DPR RI menekankan pentingnya reformasi kultural dalam tubuh Polri. Reformasi tersebut diminta dimulai dari pembenahan kurikulum pendidikan kepolisian dengan memperkuat nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Komisi III DPR RI juga mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas kepolisian guna meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas aparat.
"Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan," ucap Habiburokhman.
Pada poin terakhir, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama pemerintah dengan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, seiring rapat kerja yang juga membahas evaluasi kinerja Polri tahun anggaran 2025 dan rencana kerja tahun anggaran 2026.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
Laka Tunggal di Turunan Sokomoyo Kulonprogo, 2 Mahasiswa Meninggal
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Perusahaan UEA Kembangkan Kawasan Terpadu di IKN Senilai Rp4 Triliun
- Bupati Minta Kadin Kulonprogo Perkuat Ekspor dan Penyerapan Naker
- Bulog DIY Serap 3.142 Ton Gabah Petani, Lampaui Target Januari
- Van Gastel Buka Suara Seusai PSIM Dibungkam Persebaya 0-3 di Kandang
- Hujan dan Angin Kencang Terjang Jogja, Talud Longsor di Wirobrajan
- Alwi Farhan Sabet Gelar Indonesia Masters 2026
- Tanah Ambles dan Keluarga Mengungsi, Rumah di Panggang Akan Direlokasi
Advertisement
Advertisement



