Advertisement

KPK Dalami Modus Uang Hangus di Kasus Setjen MPR

Newswire
Kamis, 15 Januari 2026 - 00:17 WIB
Abdul Hamied Razak
KPK Dalami Modus Uang Hangus di Kasus Setjen MPR Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik uang hangus yang disebut diberikan sejumlah pihak swasta kepada mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono (MC). Ma'ruf telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pola pemberian tersebut diduga terjadi sebelum adanya penentuan proyek. Mekanisme itu kemudian memunculkan istilah uang hangus karena dana diberikan lebih dulu kepada pihak yang diduga memiliki kewenangan.

Advertisement

“Dalam proses atau pola pemberian itu, diduga pemberian dilakukan di awal sebelum adanya proyek, sehingga ada istilah ‘uang hangus’ yang diberikan dari pihak-pihak kepada tersangka saudara MC,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Budi menambahkan, pendalaman terhadap dugaan praktik tersebut terus dilakukan, termasuk melalui pemeriksaan sejumlah saksi dari sektor swasta pada 13–14 Januari 2026.

“Ini masih akan terus didalami sampai dengan saat ini,” ujarnya.

Di antara saksi yang diperiksa selama dua hari tersebut adalah ZAK dan FA. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyidikan yang telah berjalan sejak KPK mengumumkan kasus gratifikasi di Setjen MPR RI pada 20 Juni 2025.

KPK mulai memanggil para saksi pada 23 Juni 2025, sekaligus mengumumkan penetapan satu penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah menyebut tersangka itu menerima aliran dana gratifikasi sekitar Rp17 miliar.

Pada 3 Juli 2025, KPK mengonfirmasi bahwa tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gelar Musda, ISMAYA DIY Teguhkan Peran Jaga Keistimewaan Jogja

Gelar Musda, ISMAYA DIY Teguhkan Peran Jaga Keistimewaan Jogja

Bantul
| Kamis, 15 Januari 2026, 01:17 WIB

Advertisement

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Wisata
| Selasa, 13 Januari 2026, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement