Advertisement
Maduro Terancam Empat Hukuman Seumur Hidup di AS
Presiden Venezuela Nicols Maduro. - Instagram.
Advertisement
Harianjogja.com, WASHINGTON—Presiden Venezuela Nicolás Maduro terancam hukuman empat kali penjara seumur hidup setelah otoritas Amerika Serikat mengajukan sejumlah dakwaan pidana berat terhadapnya, berdasarkan dokumen pengadilan federal.
Dalam dakwaan yang diajukan sejak Maret 2020, Maduro dituding terlibat konspirasi narkoterorisme, penyelundupan kokain ke Amerika Serikat, serta penggunaan dan kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Setiap dakwaan tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Advertisement
Situasi memanas setelah Presiden AS Donald Trump mengklaim pasukan Amerika Serikat melancarkan operasi besar di Venezuela dan menangkap Maduro bersama istrinya, Cilia Flores. Keduanya disebut telah dibawa keluar dari Venezuela untuk menjalani proses hukum.
Dakwaan itu meliputi konspirasi terkait narkoterorisme, penyelundupan kokain ke Amerika Serikat, penggunaan dan kepemilikan senapan mesin dan alat peledak dalam kegiatan narkoterorisme.
Selain itu, Maduro juga didakwa bersekongkol memiliki dan menggunakan senjata serta alat peledak tersebut. Masing-masing dakwaan itu memiliki hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sebelumnya pada hari yang sama, Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa pasukannya telah melancarkan serangan skala besar ke Venezuela. Trump juga mengumumkan bahwa Maduro dan istrinya telah ditangkap dan dibawa ke luar Venezuela.
Jaksa Agung AS Pamela Bondi mengatakan Maduro dan istrinya, Cilia Flores, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Selatan New York.
Kasus hukum terhadap Nicolás Maduro berpotensi menjadi babak baru ketegangan hubungan Venezuela–Amerika Serikat, sekaligus menjadi sorotan internasional terkait penegakan hukum lintas negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wilayah di Jogja dan Sedayu Kena Pemadaman Listrik, Hari Ini
- Kasus Pengeroyokan Remaja di Bantul, Motif Diduga Rivalitas Geng
- Lansia 80 Tahun Tewas di Simpang Jambon, Diduga Pengendara Lalai
- Aturan Baru Pajak Mobil Listrik Berlaku, Industri Diminta Tetap Tumbuh
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 22 April 2026
- Menkeu Copot Dua Dirjen, Tiga Posisi Strategis Kosong
- Indonesia Protes Keras Spanduk Israel di RS Gaza
Advertisement
Advertisement









