Advertisement

Korupsi PJUTS ESDM 2020, Mantan Irjen Jadi Tersangka

Newswire
Rabu, 31 Desember 2025 - 16:57 WIB
Sunartono
Korupsi PJUTS ESDM 2020, Mantan Irjen Jadi Tersangka Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kortastipidkor Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp19,5 miliar.

Proyek pengadaan 6.835 unit PJUTS senilai Rp108,9 miliar itu tersebar di tujuh provinsi dan berada di bawah Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE). Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menemukan adanya dugaan pemufakatan jahat dalam proses lelang hingga pelaksanaan proyek.

Advertisement

Kortastipidkor Polri menyebut praktik intervensi, perubahan spesifikasi, hingga pengalihan pekerjaan ke pihak lain menyebabkan sebagian PJUTS tidak terpasang dan tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga merugikan keuangan negara.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengatakan tiga tersangka itu adalah mantan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM berinisial AS.

Kemudian, Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) periode 2019-2021 berinisial HS dan Direktur Operasional PT LEN Industri berinisial L.

"Tersangka AS, selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017-2023," ujar Totok di Mabes Polri, Rabu (31/12/2025).

Totok menjelaskan kasus ini bermula saat Ditjen EBTKE Kementerian ESDM mengadakan lelang untuk proyek 6.835 unit PJUTS pada 2020. Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp108,9 miliar untuk tujuh provinsi.

Dalam perkara ini AS diduga telah melakukan pemufakatan jahat melalui keponakannya S dengan calon penyedia proyek dari PT LEN Industri berinisial L. Pemufakatan itu dilakukan yntuk memenangkan PT LEN Industri di Jawa Tengah.

"Saudara menginformasikan kepada tersangka AS. Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS dan sdr. L.N untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan," kata Totok.

Selanjutnya, sekitar April-Juni 2020 panitia lelang telah menyatakan PT LEN Industri gugur dari proyek pengadaan. Namun, HS meminta review hasil pelelangan itu dengan memberikan rekomendasi ke AS.

Setelah itu, AS menerbitkan laporan hasil review dengan rekomendasi melaksanakan klarifikasi kesanggupan terhadap PT LEN Industri. Pada 9 Juni 2020, panitia pun meloloskan dan memenangkan PT LEN.

"Pada tanggal 9 Juni 2020, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah T.A 2020 mendapatkan tekanan dan intervensi dari sdr. MH untuk meloloskan dan memenangkan PT LEN Industri, meskipun tidak memenuhi syarat teknis," tambah Totok.

Seusai mendapatkan proyek, PT LEN Industri malah mengalihkan pekerjaan kepada pihak yang tidak terdaftar dalam dokumen penawaran tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Sehingga, ada beberapa PJUTS yang tidak terpasang dan underspek mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp.19.522.256.578,74," ucapnya.

Polri menegaskan pengusutan kasus korupsi PJUTS Kementerian ESDM ini akan terus dikembangkan guna menelusuri potensi keterlibatan pihak lain, seiring komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi proyek strategis nasional di sektor energi terbarukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Homestay dan Kos Harian Gerus Okupansi Hotel Jogja Saat Nataru

Homestay dan Kos Harian Gerus Okupansi Hotel Jogja Saat Nataru

Jogja
| Rabu, 31 Desember 2025, 19:37 WIB

Advertisement

Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang

Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang

Wisata
| Rabu, 31 Desember 2025, 13:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement