Advertisement

OTT KPK di HSU, Penyidik Telusuri Modus Pemotongan

Newswire
Rabu, 31 Desember 2025 - 15:07 WIB
Sunartono
OTT KPK di HSU, Penyidik Telusuri Modus Pemotongan Pengadilan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—KPK terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan oleh tiga jaksa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dengan menelusuri modus pemotongan anggaran dan aliran dana hasil OTT Desember 2025.

Pemeriksaan terhadap sejumlah kepala dinas dilakukan untuk mengungkap proses dan mekanisme pemotongan anggaran yang diduga dilakukan oleh para tersangka. Keterangan saksi dinilai penting untuk memperkuat pembuktian unsur pidana pemerasan.

Advertisement

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intelijen Asis Budianto, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan pemerasan dalam proses penegakan hukum tahun anggaran 2025–2026.

"Pemeriksaan terhadap para pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (31/12/2025).

Selain itu, Budi juga mengatakan KPK sedang meminta keterangan dari para saksi mengenai proses dan mekanisme pemotongan anggaran dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan yang dilakukan oleh tiga jaksa Kejari HSU.

“Penyidik juga meminta keterangan dari saksi, terkait proses dan mekanisme yang dilakukan dalam pemotongan anggaran di internal Kejari,” ujarnya.

Keterangan para saksi, kata Budi, akan terus didalami untuk melengkapi hasil pemeriksaan awal setelah para terduga pelaku tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Keterangan dari para saksi ini masih akan terus ditelaah dan didalami, termasuk untuk melengkapi hasil pemeriksaan awal pasca para terduga pelaku ini tertangkap tangan melakukan tindak pidana pemerasan," ucapnya.

Berdasarkan data dari KPK, sejumlah saksi dari pihak kepala dinas tersebut adalah JUM selaku Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara periode 2022-2024, AS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hulu Sungai Utara, dan JOH selaku Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara.

Berikutnya, RH selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU, MYF selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU, dan KYD selaku Kepala Dinas Perpustakaan HSU.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 pada tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Namun, pada tanggal tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK, karena Tri Taruna masih melarikan diri.

Pada 22 Desember 2025, Kejagung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama. Pengembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Perempuan Kotagede Ditangkap Edarkan Uang Palsu di Pasar

Perempuan Kotagede Ditangkap Edarkan Uang Palsu di Pasar

Jogja
| Rabu, 31 Desember 2025, 18:37 WIB

Advertisement

Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang

Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang

Wisata
| Rabu, 31 Desember 2025, 13:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement