Advertisement
Kemenhub: Bus Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak Tak Laik Jalan
Kemenhub menyatakan bus Cahaya Trans yang kecelakaan di Tol Krapyak tidak laik jalan dan dilarang beroperasi. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Perhubungan menyatakan bus pariwisata Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, dinyatakan tidak laik jalan berdasarkan hasil ramp check. Kecelakaan tersebut menewaskan 16 penumpang dan melukai satu orang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menjelaskan hasil pengecekan melalui aplikasi MitraDarat menunjukkan bus bernomor polisi B 7201 IV tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Selain itu, kendaraan tersebut terakhir menjalani uji berkala pada 3 Juli 2025.
Advertisement
"Berdasarkan data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025. Sedangkan hasil ramp chek kendaraan yg dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang operasional," kata Aan dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Namun demikian, bus tersebut tetap melaju dan mengalami kecelakaan pada Senin (22/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Aan menyampaikan Kemenhub turut berduka cita atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.
BACA JUGA
"Berdasarkan laporan di lapangan, bus yang mengangkut 33 penumpang itu berangkat dari Jatiasih, Bekasi, dengan tujuan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujarnya.
Bus diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan kehilangan kendali saat menuruni simpang susun Krapyak. Kecelakaan juga diduga dipicu kurangnya konsentrasi pengemudi serta ketidakpahaman terhadap medan jalan, sehingga bus menabrak pembatas jalan dan terguling.
Akibat benturan keras, bagian belakang dan samping bus mengalami kerusakan parah. Peristiwa ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan satu penumpang mengalami luka ringan, sementara penumpang lainnya mendapat penanganan medis.
Untuk mendalami penyebab kecelakaan, Kemenhub telah menurunkan petugas ke lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Kemenhub mengimbau seluruh perusahaan otobus agar hanya mengoperasikan armada yang laik jalan, memastikan kelengkapan administrasi, melakukan pengecekan kendaraan sebelum beroperasi, serta menjamin kondisi kesehatan dan kesiapan pengemudi demi keselamatan penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Jogja Selasa 23 Desember 2025
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja, Tarif Tetap Rp8.000
- Banjir Lahar Hujan Semeru Berlangsung Lebih dari 3 Jam
- Mbappe Samai Rekor Gol Ronaldo di Real Madrid
- Rakit Terbalik, Wagub Aceh Selamat Saat Kunjungan Bencana
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 22 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Hujan Ringan Merata
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025
Advertisement
Advertisement



