Advertisement
Menteri LH Temukan Hulu Sungai Aceh Terdegradasi Parah
Kondisi Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur setelah banjir bandang, Kamis (27/11/2025). ANTARA - ist.Warga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti kerusakan hulu sungai Aceh akibat aktivitas sawit dan pertambangan ilegal. Bencana bukan sekadar peristiwa alam.
Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (15/12/2025) menyatakan melihat dengan jelas bentang alam terdegradasi parah, di mana kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem kini tampak terbuka dengan alur sungai melebar tidak wajar dan jejak longsoran tanah mengarah langsung ke permukiman warga.
Advertisement
Kondisi itu, jelasnya, memperlihatkan bahwa tragedi banjir bandang di Aceh Timur bukan semata peristiwa alam, melainkan sinyal keras adanya tekanan serius terhadap daya dukung lingkungan akibat aktivitas ilegal.
"Kami datang bukan hanya untuk melihat, tetapi untuk memastikan negara benar-benar hadir bagi masyarakat yang terdampak. Keselamatan rakyat adalah yang utama, dan lingkungan yang rusak tidak boleh terus dibiarkan," tuturnya.
BACA JUGA
Tidak hanya itu, dalam peninjauan udara yang menyusuri wilayah pesisir timur Aceh dengan lintasan Tusam, Lhokseumawe, Langsa, hingga Aceh Tamiang, pihaknya menemukan indikasi kuat penyerobotan kawasan hutan dan lahan untuk aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan ilegal, termasuk pada wilayah lereng bukit dengan tingkat kemiringan ekstrem di atas 45 derajat.
Praktik itu secara nyata menghilangkan fungsi hutan sebagai pengendali tata air alami dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.
Menteri Hanif secara keras mengingatkan bahwa pengelolaan lahan di kawasan dengan kemiringan ekstrem sangat berbahaya dan bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Praktik ilegal semacam itu tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga mengancam nyawa masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.
"Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Menindaklanjuti temuan lapangan, KLH/BPLH segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kerusakan hutan dan lahan di wilayah terdampak.
Evaluasi itu mencakup penilaian kondisi hutan, DAS, serta perubahan tata guna lahan yang terbukti berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana. KLH/BPLH menjamin, sejumlah korporasi yang diduga kuat berkontribusi terhadap kerusakan akan ditindak tegas melalui upaya paksa penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Nataru 2026, DLHK DIY Imbau Kurangi Sampah dari Sumbernya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PKS Bantul Intensifkan Rekrutmen Kader Muda Jelang 2029
- Lengkap, ini Jalur Trans Jogja Melewati Sleman dan Bantul
- Top Ten News Harianjogja.com Senin 15 Desember 2025
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Stabil Hari Ini, 15 Desember
- Real Madrid Taklukkan Alaves 2-1, Kembali ke Jalur Kemenangan di Liga
- John Cena Pensiun Usai Kalah dari Gunther di WWE
- Pelatihan Pabrik Saemaul Undong 2025 Tunjukkan Relevansi Nilai Saemaul
Advertisement
Advertisement




