Advertisement

Kemenhut Segel 7 Subjek Hukum Perusak Hutan Sumatera

Newswire
Senin, 08 Desember 2025 - 13:07 WIB
Sunartono
Kemenhut Segel 7 Subjek Hukum Perusak Hutan Sumatera Kemenhut menyegel total 7 subjek hukum terkait banjir Sumatra dan mendalami dugaan pelanggaran kehutanan di DAS Batang Toru. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kehutanan kembali menyegel tiga subjek hukum yang diduga berkontribusi terhadap banjir di Sumatra, sehingga total penyegelan mencapai tujuh titik.

Penyegelan terbaru dilakukan terhadap dua areal konsesi PT AR di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, serta dua areal PHAT milik Jon Anson dan Mahmudin di wilayah Tapanuli Selatan. Tindakan ini melanjutkan penyegelan sebelumnya terhadap empat entitas lain, terdiri atas areal konsesi PT TPL, PHAT Jhon Ary Manalu, PHAT Asmadi Ritonga, dan PHAT David Pangabean yang tersebar di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara.

Advertisement

Menhut Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pihaknya, melalui Ditjen Penegakan Hukum Kemenhut, masih melakukan pendalaman dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan DAS Batang Toru. Bukti seperti sampel kayu dan keterangan lapangan terus dikumpulkan. Ia menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap korporasi maupun pemegang hak atas tanah yang terbukti merusak hutan dan memperparah banjir Sumatra.

"Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Seperti janji saya kepada rakyat yang disampaikan di depan Komisi IV DPR RI. Jadi siapapun yang melakukan perusakan hutan akan kami tindak," kata Menhut Raja Juli Antoni dalam pernyataan diterima di Jakarta pada Senin (8/12/2025).

"Dengan penyegelan kali ini sudah ada 7 subyek hukum yang disegel. Masih ada 5 subyek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel," katanya.

Penyegelan tiga subjek hukum terbaru itu dilakukan setelah sebelumnya Kemenhut menyegel empat entitas yang terindikasi berperan menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Sumatera, dimana dua lokasi berada di bawah konsesi milik korporasi dan dua lokasi merupakan dikelola Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di luar kawasan hutan.

Subjek yang disegel adalah dua areal konsesi PT AR di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse, dan PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole. Ketiganya berada di areal Kabupaten Tapanuli Selatan.

Empat subjek hukum sebelumnya yang disegel adalah areal konsesi PT TPL di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, PHAT Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan dan PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, serta PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Menhut Raja Antoni mengatakan pihaknya melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan.

"Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi ataupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak. Seperti komitmen yang telah saya sampaikan di DPR, penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," kata Menhut Raja Juli Antoni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Polisi Tutup Paksa Aktivitas Tambang Ilegal di Bawuran Pleret

Polisi Tutup Paksa Aktivitas Tambang Ilegal di Bawuran Pleret

Bantul
| Senin, 08 Desember 2025, 13:57 WIB

Advertisement

Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana

Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana

Wisata
| Minggu, 07 Desember 2025, 12:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement