Advertisement
Nusron: Jangan Lagi Bangun Perumahan di Sawah LP2B
Nusron Wahid. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengingatkan pelaku industri perumahan untuk tidak memanfaatkan sawah, terutama yang telah ditetapkan sebagai LP2B.
Ia menyebut penyusutan lahan sawah mencapai 165–220 hektare per hari berdasarkan data BPS 2021. Jika tren ini terus berlanjut, Nusron menilai ketahanan pangan nasional dapat terganggu karena produksi tidak lagi ditopang oleh lahan yang memadai.
Advertisement
Pemerintah, kata Nusron, berupaya mempercepat penetapan LP2B agar lahan pertanian memiliki status perlindungan yang tegas. Selain itu, ia meminta pengembang mulai menggeser pola pengadaan tanah ke wilayah yang tidak produktif secara pangan.
“Saya imbau, kalau pengadaan tanah untuk perumahan kalau bisa jangan beli sawah, terutama yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Dirinya menekankan pentingnya perubahan pola pengadaan tanah oleh pelaku industri perumahan agar lebih selaras dengan agenda ketahanan pangan nasional.
Pesan yang dia sampaikan merupakan kebijakan nasional yang menempatkan perlindungan lahan pertanian sebagai prioritas strategis pembangunan.
“Kami dikasih mandat oleh undang-undang dan keputusan kabinet, sawah tidak dialihfungsikan. Kenapa? Ini untuk kepentingan generasi mendatang,” kata Nusron.
Indonesia saat ini membutuhkan penguatan ketahanan pangan, yang salah satunya ditopang oleh keberadaan sawah. Nusron mengatakan penyusutan luas lahan sawah di Indonesia masih terjadi setiap tahun, kisaran antara 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 hingga 220 hektare per hari. Angka tersebut diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021.
Hilangnya lahan sawah secara masif berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional jika tidak dikendalikan secara serius. “Kami ingin menciptakan keseimbangan antara pangan, industri, energi dan perumahan. Semua harus berjalan beriringan,” katanya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat penetapan LP2B guna menekan laju alih fungsi sawah yang selama ini mengancam ketahanan pangan nasional.
LP2B sendiri merupakan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah untuk digunakan sebagai lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan tidak boleh dialihfungsikan.
Penetapan LP2B berasal dari total Lahan Baku Sawah (LBS), yang sebagiannya ditetapkan sebagai LSD dengan perlindungan hukum yang lebih ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Pembangunan Taman Budaya Bantul Dimulai 2026, Dilengkapi 10 Fasilitas
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- DVI Identifikasi Pramugari Korban ATR 42-500, Florencia Lolita
- Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang, Polres Karanganyar Turunkan Unit K9
- Motor Tak Menyala, Aksi Pencurian 2 Pemuda Salatiga Berakhir
- BGN Pastikan Anak dari Pernikahan Dini dan Siri Tetap Dapat MBG
- HGN ke-66, Persagi DIY Edukasi Gizi 24 Sekolah di Bantul
- Pariwisata Tembus Rekor 2025, Devisa dan Kunjungan Melonjak
- Gerindra Tegaskan Thomas Djiwandono Bukan Lagi Kader
Advertisement
Advertisement



