Advertisement
Kemenhut Segel Empat Pihak Terkait Banjir Sumatera
Kondisi permukiman warga di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pasca terjangan banjir bandang yang menyebabkan sebagian lahan warga hilang dan berubah menjadi aliran sungai, Jumat (28/11/2025). ANTARA/ist-Dok Warga - Sudirman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel empat subjek hukum yang diduga memicu banjir dan longsor di Sumatera, dengan delapan pihak lain menunggu tindakan lanjutan berdasarkan hasil operasi penegakan hukum (6/12/2025).
"Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan empat subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera," ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Sabtu (6/12/2025).
Advertisement
Ia memastikan melakukan penindakan hukum secara tegas terkait dengan persoalan tersebut. Ia juga menyebut tidak akan berkompromi dengan perusak hutan.
"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," katanya.
BACA JUGA
Sebanyak empat subjek yang telah disegel oleh Kemenhut, yakni Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan dan PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, serta PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut sedang mendalami dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.
Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan. Selain itu, pihaknya telah mengidentifikasi delapan subjek hukum lainnya untuk segera dilakukan penyegelan.
"Selain empat subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak delapan lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel," ujar dia.
Ia memastikan akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Produksi Ikan Budidaya Bantul Lampaui Target, Tembus 13.825 Ton
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Harga Cabai Rawit Merah Rp55.000 per Kg, Telur Rp31.950
- Elang Jawa Terancam Punah, Pakar UGM Soroti Hilangnya Habitat
- Literasi Rendah dan Stigma Hambat Pengobatan TBC di Indonesia
- Wabup Kulonprogo Nasihati Siswa, Tak Ada Orang Sukses karena Judol
- HUT SMAN 1 Depok Jadi Laboratorium Kreatif Siswa Sleman
- Perajin Bambu Cebongan Sleman Bertahan di Tengah Perubahan Zaman
- DP3 Sleman Salurkan Modal untuk 24 Kelompok Ternak, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement



