Advertisement
Purbaya Siap Kucurkan Dana Darurat Bencana Banjir Sumatera
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap mengucurkan dana darurat untuk penanganan banjir dan longsor di Sumatera.
Purbaya menegaskan hal itu meski ia belum menerima detail terkait mekanisme dana bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB). Ia memastikan langkah fiskal tetap diambil demi memulihkan wilayah terdampak dan mempercepat bantuan kepada warga rentan.
Advertisement
Di saat yang sama, pemerintah pusat tengah menilai eskalasi bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Desakan penetapan status bencana nasional muncul lantaran dampak kerusakan dinilai melebihi kemampuan daerah untuk menangani secara mandiri.
Berbicara kepada media di sela-sela Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Jakarta, Sabtu (29/11/2925), Menteri Purbaya menjelaskan pendanaan inovatif PFB diterbitkan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana pada 13 Agustus 2021.
BACA JUGA
Dilansir dari laman website Kementerian Keuangan, PFB merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan komitmen untuk memperkuat ketahanan fiskal dalam menanggulangi dampak bencana alam dan non-alam.
PFB memungkinkan pemerintah untuk mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN/APBD, maupun memindahkan risikonya kepada pihak ketiga melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat. Sehingga, biaya penanganan bencana besar tidak hanya mengandalkan alokasi tahunan APBN/APBD.
Adanya PFB diharapkan dapat mempercepat pemulihan dan melindungi masyarakat yang paling terdampak, yaitu masyarakat miskin dan rentan.
Adapun Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menyalurkan bantuan bagi wilayah-wilayah yang tengah dilanda bencana alam.
Terkait dengan kemungkinan penetapan status bencana, Presiden menyatakan pemerintah masih melakukan pemantauan lapangan sebelum mengambil keputusan lanjutan.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status darurat bencana nasional terkait banjir dan longsor yang melanda Sumatera baru-baru ini, terutama di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Alasan utama dari desakan tersebut adalah skala kerusakan dan dampak bencana yang dianggap sudah melampaui kapasitas pemerintah daerah untuk menanganinya sendiri.
Meskipun pemerintah provinsi terkait telah menetapkan status tanggap darurat di tingkat lokal, para pihak yang mendesak berpendapat bahwa status bencana nasional diperlukan untuk menggerakkan sumber daya, bantuan, dan penanganan yang lebih besar serta terkoordinasi dari Pemerintah Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cakupan Imunisasi HPV Anak SD Baru Tercapai di 13 Provinsi
- Aturan Contra Flow CikampekBogor Selama Libur Nataru 2025
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Terlengkap Hari Ini, Sabtu 6 Desember 2025
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini Jumat 5 Desember 2025
- Perbaikan Jembatan Kewek di Jogja Telan Rp19 Miliar dari APBN 2026
- Simak! Jalur Trans Jogja Terbaru Hari Ini, 5 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



