Advertisement
Kemnaker Pastikan UMP 2026 Diumumkan Sebelum 31 Desember
Foto ilustrasi uang rupiah / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut bahwa besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah masih memfinalisasi peraturan pemerintah (PP) bari tentang pengupahan, yang memuat formula hingga rentang kenaikan upah minimum tahun depan.
Advertisement
“Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan bulan Januari. Sekali lagi karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, pemerintah tak bisa mematok target kapan beleid tersebut akan terbit. Dia berharap agar koordinasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan lain dapat segera rampung.
BACA JUGA
Ketika ditanya perihal ketentuan indeks tertentu atau alfa dalam formula UMP 2026, Yassierli enggan memberikan bocoran. Dia hanya berujar bahwa kenaikan UMP tahun depan tidak ditetapkan satu angka sebagaimana UMP 2025 yang naik 6,5%.
Yassierli berujar bahwa pokok pikiran ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk perlahan menghilangkan ketimpangan upah minimum antardaerah.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, dia juga menyebut bahwa pemerintah harus memberikan ruang bagi Dewan Pengupahan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengusulkan besaran kenaikan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi wilayah masing-masing.
“Jadi kami dari pemerintah pusat dalam bentuk PP itu kita mengawal formula beserta range-nya. Detailnya tentu kita tunggu saja sampai dokumen itu resmi sudah ditandatangani Presiden,” ujar Yassierli.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 2026 berdasarkan formula, bukan satu angka secara nasional sebagaimana kenaikan UMP 2025 lalu.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan bahwa baik bagi pelaku usaha maupun pekerja, kenaikan upah minimum harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, yang mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kebutuhan hidup layak.
“Formula itu sudah menyangkut masalah tadi, masalah ekonomi, produktivitas, KHL, dan lain-lain. Jadi tidak bisa disamaratakan bahwa ini [UMP harus naik] 7%, 8%, enggak bisa,” kata Shinta saat ditemui usai media briefing di Kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisi III DPR Kecam Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
- OTT Bupati Cilacap, 13 Orang Digelandang KPK ke Jakarta
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
Advertisement
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Di Tengah Tekanan AS, Kuba Bebaskan 51 Tahanan Lewat Mediasi Vatikan
- THR ASN Gunungkidul Cair, Total Anggaran Rp42,7 Miliar
- Rooney Kritik Keras Tottenham, Sebut Berpotensi Degradasi
- Libur Lebaran, Dinkes Bantul Siapkan Pos Kesehatan di Pantai
- Google Maps Hadirkan Peta 3D dan Fitur AI Baru
- THR Bermasalah? KSPSI Gunungkidul Minta Buruh Berani Melapor
- Perbankan Dominasi Pengaduan Konsumen ke OJK DIY
Advertisement
Advertisement








