Advertisement
Fikih Keluarga Virtual Penting Dipahami Masyarakat di Era Digital
Sejumlah ahli fikih Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII merespons hal itu melalui seminar tentang Urgensi Kajian Fikih Keluarga Virtual di Gedung KH A Wahid Hasyim FIAI Kampus Terpadu UII, Kamis (20/11/2025). - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat dari keluarga muslim penting untuk memahami Fikih Keluarga Virtual di era perkembangan teknologi modern saat ini. Pasalnya banyak ditemukan berbagai persoalan keluarga yang berkaitan dengan teknologi digital.
Sejumlah ahli fikih Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII merespons hal itu melalui seminar tentang Urgensi Kajian Fikih Keluarga Virtual di Gedung KH A Wahid Hasyim FIAI Kampus Terpadu UII, Kamis (20/11/2025). Dekan FIAI UII Asmuni menekankan pentingnya keluarga muslim memahami fikih keluarga di era saat ini. Pasalnya digitalisasi ikut mempengaruhi cara pandang dan komunikasi dalam sebuah keluarga. Selain itu teknologi digital juga berpengaruh pada keluarga.
Advertisement
"Bahkan saat ini ada istilah perceraian secara virtual, bagaimana kita merespons hal ini. Ini sangat penting untuk didiskusikan para ahli fikih. Saya berharap melalui seminar ini bisa mendapatkan pencerahan dan wawasan. Terutama merespons era kekinian dalam sebuah keluarga, bagaimana fikih bisa responsif terhadap persoalan," katanya.
Adapun pemateri Profesor Ramdani Wahyu Sururie sepakat bahwa fikih harus responsif terhadap berbagai persoalan yang terjadi dalam keluarga di saat ini. Munculnya fikih keluarga virtual tidak lepas dari situasi dan kondisi saat ini, di mana masyarakat khususnya lingkup terkecil keluarga ikut terdampak perkembangan teknologi.
Contoh yang mudah dirasakan hampir semua keluarga ada gaya berkomunikasi. Di mana jika dahulu keluarga diuji oleh jarak dan kesibukan, namun saat ini keluarga memiliki tantangan digital berikut pengaruhnya.
"Sehingga kajian fikih virtual ini sangat penting. Karena saat ini banyak pasangan suami istri berjauhan karena pekerjaan, di sisi lian komunikasi hanya sebatas platform digital. Kemudian munculnya persoalan baru seperti cyber affair dan lain-lain selain itu adanya risiko yang lain sebagai dampak," kata Guru Besar Hukum Islam UIN SGD Bandung ini.
Dalam seminar itu juga diisi pemateri Ahmad Fausi selaku alumni FIAI UII yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Probolinggo. Ia memberikan ulasan berbagai hal isu terkini yang menarik untuk diteliti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Guru di Kokap Kulonprogo Kehilangan Aerox saat Mengajar, Terekam CCTV
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadi Pondasi Ekonomi, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh ke UMKM
- Longsor Banjarnegara: Dua Jenazah Lagi Ditemukan Tim SAR
- BPJS Kukuhkan Duta Muda 2025, Ini Para Pemenangnya
- 88 Lubang Tambang Ilegal di TNGHS Ditertibkan Kemenhut
- Vonis Mafia Tanah Bantul, Achmadi Dihukum 2,5 Tahun
- Fikih Keluarga Virtual Penting Dipahami Masyarakat di Era Digital
- Tujuh PLTSa Mulai Dibangun 2026, Target 33 Unit pada 2029
Advertisement
Advertisement




