Advertisement
Fikih Keluarga Virtual Penting Dipahami Masyarakat di Era Digital
Sejumlah ahli fikih Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII merespons hal itu melalui seminar tentang Urgensi Kajian Fikih Keluarga Virtual di Gedung KH A Wahid Hasyim FIAI Kampus Terpadu UII, Kamis (20/11/2025). - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat dari keluarga muslim penting untuk memahami Fikih Keluarga Virtual di era perkembangan teknologi modern saat ini. Pasalnya banyak ditemukan berbagai persoalan keluarga yang berkaitan dengan teknologi digital.
Sejumlah ahli fikih Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII merespons hal itu melalui seminar tentang Urgensi Kajian Fikih Keluarga Virtual di Gedung KH A Wahid Hasyim FIAI Kampus Terpadu UII, Kamis (20/11/2025). Dekan FIAI UII Asmuni menekankan pentingnya keluarga muslim memahami fikih keluarga di era saat ini. Pasalnya digitalisasi ikut mempengaruhi cara pandang dan komunikasi dalam sebuah keluarga. Selain itu teknologi digital juga berpengaruh pada keluarga.
Advertisement
"Bahkan saat ini ada istilah perceraian secara virtual, bagaimana kita merespons hal ini. Ini sangat penting untuk didiskusikan para ahli fikih. Saya berharap melalui seminar ini bisa mendapatkan pencerahan dan wawasan. Terutama merespons era kekinian dalam sebuah keluarga, bagaimana fikih bisa responsif terhadap persoalan," katanya.
Adapun pemateri Profesor Ramdani Wahyu Sururie sepakat bahwa fikih harus responsif terhadap berbagai persoalan yang terjadi dalam keluarga di saat ini. Munculnya fikih keluarga virtual tidak lepas dari situasi dan kondisi saat ini, di mana masyarakat khususnya lingkup terkecil keluarga ikut terdampak perkembangan teknologi.
Contoh yang mudah dirasakan hampir semua keluarga ada gaya berkomunikasi. Di mana jika dahulu keluarga diuji oleh jarak dan kesibukan, namun saat ini keluarga memiliki tantangan digital berikut pengaruhnya.
"Sehingga kajian fikih virtual ini sangat penting. Karena saat ini banyak pasangan suami istri berjauhan karena pekerjaan, di sisi lian komunikasi hanya sebatas platform digital. Kemudian munculnya persoalan baru seperti cyber affair dan lain-lain selain itu adanya risiko yang lain sebagai dampak," kata Guru Besar Hukum Islam UIN SGD Bandung ini.
Dalam seminar itu juga diisi pemateri Ahmad Fausi selaku alumni FIAI UII yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Probolinggo. Ia memberikan ulasan berbagai hal isu terkini yang menarik untuk diteliti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cakupan Imunisasi HPV Anak SD Baru Tercapai di 13 Provinsi
- Aturan Contra Flow CikampekBogor Selama Libur Nataru 2025
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Sabtu 6 Desember 2025
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini Jumat 5 Desember 2025
- Perbaikan Jembatan Kewek di Jogja Telan Rp19 Miliar dari APBN 2026
- Simak! Jalur Trans Jogja Terbaru Hari Ini, 5 Desember 2025
- MU Vs West Ham, Keunggulan Setan Merah Buyar Gara-gara Gol Magassa
- Efisiensi Besar-besaran Warnai KUA-PPAS Bantul 2025
- Pemkot Jogja Dorong Swasta Sediakan Parkir di Kawasan Malioboro
Advertisement
Advertisement



