Advertisement
Pajak Rp25,4 Miliar Tak Dibayar, Wajib Pajak Semarang Disandera
Ilustrasi pajak. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—DJP Jawa Tengah I menyandera seorang wajib pajak berinisial SHB karena tunggakan pajak mencapai Rp25,4 miliar meski berbagai upaya persuasif telah ditempuh.
Kepala DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh mengatakan, SHB dititipkan di Lapas Semarang. Tindakan penyanderaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri.
Advertisement
Ia menuturkan petugas pajak telah melakukan upaya persuasif, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak.
Penyanderaan, merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
BACA JUGA
Ia menambahkan penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. "Wajib pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas," katanya, Kamis (20/11/2025).
Ia menyebut tindakan penyanderaan terhadap wajib pajak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Langkah yang dilakukan DJP tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera baik kepada wajib pajak bersangkutan maupun wajib pajak lain. Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Generasi Muda di Kulonprogo Menunda Nikah, Angka Pernikahan Turun
Advertisement
Tren Wisata Solo Bergeser ke Destinasi Publik dan Hits Baru
Advertisement
Berita Populer
- Hansi Flick Targetkan Barcelona Juara Piala Super Lagi
- Dekat Bangunan SPPG, Kandang Babi Warga Tak Dipersoalkan
- Dua Perangkat Desa Jeruk Boyolali Mundur Usai Demo Warga
- Lahan Pengganti SDN Nglarang Terdampak Tol Jogja Solo Sudah Ditetapkan
- Kedubes Spanyol Minta Pencarian Korban KM Putri Sakinah Diperpanjang
- Mahasiswa Latih Warga Mengolah Sampah dengan Galon Tumpuk
- Superflu Influenza A H3N2 Muncul di Jateng, Ini Penjelasan Dinkes
Advertisement
Advertisement



