Advertisement
Libatkan PNS, Pengedar Vape Narkoba Ditangkap di Batam
Rokok elektrik alias vape / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaku pengedar liquid rokok elektrik (vape) mengandung narkoba yang melibatkan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) salah satu instansi pemerintah di Kota Batam.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan pelaku berjumlah tiga orang, yakni MAP, selaku oknum PNS lembaga pemerintahan (Imigrasi), FP, seorang disk jokey (DJ) dan GP, seorang sektretaris perusahaan swasta di Batam.
Advertisement
“Penangkapan awal terhadap FP, lalu kami kembangkan penyelidikan berdasarkan hasil pemeriksaan, mengaku menyerahkan vape itu kepada MAP, melalui GP,” kata Anggoro dikonfirmasi di Batam, Rabu.
Menurut dia, pihaknya telah lama melakukan penyelidikan terkait kasus ini, hingga akhirnya bisa menangkap pelaku pertama pada tanggal 22 Oktober 2025.
BACA JUGA
Dari pengakuan FP, dua botol liquid revil vape tersebut mengandung narkotika jenis MDMB 4 EN Pinaca yang diperoleh dari seseorang berinisial P, berada di Malaysia.
Terhadap P, pihak kepolisian telah memasukkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Berdasarkan keterangan FP, telah menjual satu botor liquid vape narkoba kepada pria berinisial MAP melalui perantara seorang perempuan berinisial GP.
“FP mengaku dihubungi oleh GP, yang mengaku seorang pria berinisial MP memberi satu botol luqid vape,” katanya.
Kemudian penyidik melakukan pengembangan pada 23 Oktober sekitar pukul 02.30 WIB, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GP.
Dari hasil pemeriksaan terhadap GP, diketahui pelaku mengerahkan FP untuk mengantarkan satu botol liquid revil vape ke tempat tinggal MAP di kawasan Batu Ampar.
Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, MAP datang ke Polda Kepri untuk menyerahkan diri dengan membawa satu botol liquid revil vape yang mengandung narkotika yang diberinya dari FP melalui perantara GP.
“Hasil pemeriksaan MAP mengaku satu botol liquid vape tersebut akan dikonsumsi sendiri olehnya,” kata Anggoro.
Meskipun telah menyerahkan diri, kata Anggoro, proses hukum terhadap MAP dan kedua pelaku lainnya tetap berjalan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menyita barang bukti di antaranya tiga botol liquid revil vape yang mengandung narkotika jenis MDMB 4EN Pinaca dengan berat total 18,74 gram, tiga telepon genggam dan satu unit kendaraan roda empat.
Ketiganya terancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 132 ayat (1) tentang Narkoba, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Dinpar DIY: Festival Lampion di Bantul Aman Tidak Ada Kebakaran
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Surplus 4 Juta Ton Beras, Tak Lakukan Impor Tahun Ini
- Program Ketahanan Pangan Sleman Jadi Penopang Sistem Produksi MBG
- Regulasi UMP 2026 Masih Disusun, Menaker Pastikan Libatkan Buruh
- Eko Suwanto Ajak Pemuda Teguhkan Semangat Nasionalisme
- Cegah Kram Otot dengan Pisang, Alpukat, dan Sayuran Hijau
- Tolak Tren AI, Cakra Khan Pilih Musik dari Hati dan Emosi
- PSSI Cari Pelatih Baru Timnas Seusai Gagal ke Piala Dunia 2026
Advertisement
Advertisement



