Advertisement
Kejagung Segera Eksekusi Terpidana Harvey Moeis 20 Tahun Penjara
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024). Antara - ist/Puspenkum Kejaksaan Agung
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk Harvey Moeis dengan 20 tahun penjara.
“Segera, sesegera secepatnya. Ini, ‘kan, sudah clear,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.
Advertisement
Dia mengungkapkan, salah satu alasan Harvey Moeis belum dieksekusi adalah karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan. “Kan kami nunggu salinan resminya secara lengkap,” ujarnya.
Meskipun demikian, dia memastikan bahwa Harvey Moeis masih ditahan di rutan. Nantinya, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang akan mengeksekusi pidana terhadap Harvey.
“Dia masih ditahan. Enggak ada masalah. Eksekusi hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan juga tetap ditahan,” katanya.
Pada Senin (27/10), selebritas sekaligus istri terpidana kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, yang menyeret suaminya.
Majelis Hakim pun menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, sehingga persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir. Majelis Hakim juga menyatakan bahwa vonis Harvey Moeis dapat dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung.
Adapun Mahkamah Agung pada Juli 2025 telah memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi ini, sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Ia juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan delapan bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang, Minggu 15 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Minggu 15 Februari 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 15 Februari 2026
- Prakiraan Cuaca DIY Minggu 15 Februari 2026: Hujan Ringan di 4 Wilayah
- Derby dItalia Panas! Juventus Tumbang dari Inter, Spalletti Murka
- Pinterest: Pengguna Tembus Rekor 619 Juta, Saham Anjlok 22 Persen
- Cek Jalur Trans Jogja, Minggu 15 Februari 2026
Advertisement
Advertisement








