Advertisement
Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Terkait Kasus Penghasutan Demo
Delpedro Marhaen. - Instagram.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan dari Delpedro Marhaen. Sidang terkait kasus Direktur Lokataru itu dipimpin oleh Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Sulistiyanto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Advertisement
Sulistiyanto menilai penetapan tersangka Delpedro oleh penyidik kepolisian telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Melalui putusan sidang praperadilan ini juga, penyidikan kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh terkait Delpedro tetap dilanjutkan.
BACA JUGA
Sekadar informasi, Delpedro telah jadi tersangka lantaran dituding telah menghasut anak di bawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.
Delpedro juga disebut kepolisian telah membuat seruan yang diunggah melalui akun Instagram Lokataru Foundation untuk tidak takut untuk melawan saat demonstrasi.
Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 28 Januari 2026, Mulai Pukul 05.00 WIB
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- UMK Bantul Naik, Disnakertrans Intensifkan Pengawasan Perusahaan
- Status Siaga Bencana Gunungkidul Diperpanjang hingga 31 Maret 2026
- BPKH Pastikan Dana Haji 2026 Aman Meski Rupiah Tertekan Dolar AS
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Selasa 27 Januari 2026
- Lonjakan Harga Emas Dorong Minat Investasi Warga DIY Awal 2026
- Rawan Penularan Virus Nipah, Thailand Perketat Skrining Penerbangan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Selasa 27 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



