Advertisement
Bahlil Naikkan Tunjangan ASN Kementerian ESDM 100 Persen
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menaikkan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ESDM sebesar 100 persen berdasarkan restu dari Presiden Prabowo Subianto.
“Beliau [Presiden Prabowo Subianto] menyampaikan salam hormat, namun di sisi lain mengatakan negara meminta kepada semua aparat negara yang ada di ESDM agar berikanlah kontribusi terbaiknya dalam rangka membangun bangsa dan negara,” ucap Bahlil dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi yang digelar di Monumen Nasional (Monas), dikutip dari Jakarta, Sabtu (25/20/2025).
Advertisement
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prabowo kepada Bahlil sebelum menyetujui peningkatan tunjangan untuk kesejahteraan ASN di lingkungan Kementerian ESDM. Bahlil menyampaikan Prabowo ingin menghapus praktik-praktik lama, cara-cara lama di lapangan dalam pemberian izin.
“Terutama kepada dirjen-dirjen yang memberikan izin. Kalau saya tahu, kalau ada laporan (praktik melenceng), saya tidak segan-segan untuk merumahkan kalian,” ucap dia menegaskan.
BACA JUGA
Bahlil juga menyampaikan bahwa seluruh badan dan direktorat jenderal di lingkungan Kementerian ESDM itu penting, baik dari Ditjen Mineral dan Batu bara (Minerba), minyak dan gas bumi (Migas), Badan Geologi, hingga Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Oleh karena itu, dengan adanya kenaikan tukin hingga 100 persen, Bahlil meminta kepada seluruh pegawai di Kementerian ESDM agar bekerja dengan optimal.
“Saya minta komitmen ini, ini arahan dari Bapak Presiden. Bagi pejabat yang masih main-main, silakan coba nyali saya. Akan saya rumahkan. Masih banyak anak muda yang kita harus angkat jabatannya,” kata Bahlil.
Saat ini, aturan mengenai besaran tukin Kementerian ESDM tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Besaran tunjangan dibagi ke dalam 17 kelas jabatan, dengan rentang tunjangan untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250 dan kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.000.
Kemudian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 94/2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
Advertisement
Kamera Trap BKSDA Tak Temukan Macan di Semanu Gunungkidul
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Dosen Unisa: Rencana Angkat Pegawai SPPG Jadi ASN Abaikan Keadilan
- BMKG Pastikan Gempa Bantul dan Pacitan Berasal dari Sumber Berbeda
- Wabup Kulonprogo Genjot Pendidikan dan Ekonomi demi Tekan Kemiskinan
- Kerja Bakti Massal Pemkot Jogja Sasar Bau dan Sampah Malioboro
- Pakar UGM: Kecanduan Gim Berisiko Picu Obesitas hingga Gangguan Mental
- Kelelawar dan Babi Sebarkan Virus Nipah, Ini Penjelasan Lengkap WHO
- Banjir Kabupaten Tangerang, 133 Ribu Warga Terdampak di 27 Kecamatan
Advertisement
Advertisement



