Indonesia-Singapura Perkuat Kerja Sama Pendidikan Berbasis AI
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Menteri Pendidikan Singapura Desmond Lee memperkuat kerja sama pendidikan, AI, pembaruan MoU, dan akses belajar.
Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan para pelaku kekerasan seksual yang masih berusia anak dapat dikenakan sanksi pidana dengan menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak.
"Kami mengecam sekaligus prihatin atas kejadian kekerasan seksual yang menimpa korban yang mengakibatkan trauma berat. Meski para terduga pelaku masih berusia anak, mereka dapat dikenai pasal dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat.
Hal ini dikatakan Arifah menanggapi kasus kekerasan seksual yang menimpa remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Ia menegaskan kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan di luar peradilan melalui diversi, mediasi, atau melalui proses damai secara kekeluargaan, meskipun para terduga pelaku berusia anak.
Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan pembelajaran bagi para anak yang berkonflik dengan hukum agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Untuk proses hukumnya maka wajib berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak [SPPA] dengan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Bagi enam anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) diduga melakukan tipu muslihat dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul.
Tindakan ini melanggar Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp300 juta.
Sebelumnya, seorang siswi SMP mengalami kekerasan seksual oleh enam teman sebayanya di Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/10). Dari enam pelaku yang diduga terlibat, empat anak telah ditangkap pada 14 Oktober 2025. Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Menteri Pendidikan Singapura Desmond Lee memperkuat kerja sama pendidikan, AI, pembaruan MoU, dan akses belajar.
Rusia mengklaim menyerang pusat logistik dan fasilitas produksi drone Ukraina, sementara Iran memprotes serangan Ukraina di Laut Kaspia.
Pemkot Semarang menginstruksikan OPD dan warga siaga penuh menghadapi kemarau ekstrem 2026 untuk mencegah kebakaran dan gangguan kesehatan.
Distribusi Minyakita melalui BUMN mencapai 50,16%, namun harga rata-rata nasional masih berada di atas HET Rp15.700 per liter.
PDIP Kota Yogyakarta menanam 300 pohon, menggelar simulasi bencana, dan pelayanan kesehatan lansia saat pelantikan pengurus.
Samsung Galaxy Watch Ultra2 hadir dengan fitur kesehatan berbasis AI untuk trail running, diving, dan pemantauan kebugaran harian.