Indonesia Tekuk Singapura 2-0, Oratmangoen dan Romeny Cetak Gol
Indonesia menang 2-0 atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 lewat gol Ragnar Oratmangoen dan Ole Romeny.
Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan para pelaku kekerasan seksual yang masih berusia anak dapat dikenakan sanksi pidana dengan menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak.
"Kami mengecam sekaligus prihatin atas kejadian kekerasan seksual yang menimpa korban yang mengakibatkan trauma berat. Meski para terduga pelaku masih berusia anak, mereka dapat dikenai pasal dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat.
Hal ini dikatakan Arifah menanggapi kasus kekerasan seksual yang menimpa remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Ia menegaskan kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan di luar peradilan melalui diversi, mediasi, atau melalui proses damai secara kekeluargaan, meskipun para terduga pelaku berusia anak.
Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan pembelajaran bagi para anak yang berkonflik dengan hukum agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Untuk proses hukumnya maka wajib berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak [SPPA] dengan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Bagi enam anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) diduga melakukan tipu muslihat dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul.
Tindakan ini melanggar Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp300 juta.
Sebelumnya, seorang siswi SMP mengalami kekerasan seksual oleh enam teman sebayanya di Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/10). Dari enam pelaku yang diduga terlibat, empat anak telah ditangkap pada 14 Oktober 2025. Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Indonesia menang 2-0 atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 lewat gol Ragnar Oratmangoen dan Ole Romeny.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, SIM Keliling, Saturday Night Service, dan syarat perpanjangan.
Jadwal layanan SIM Kulonprogo Sabtu 26 September 2026 di MPP dan SIMENOR. Cek lokasi, jam pelayanan, syarat, dan jenis SIM yang dilayani.
Jadwal SIM Sleman Sabtu 26 September 2026 tersedia di MPP Sleman dan SIM Keliling Malam. Cek lokasi, jam, dan syarat lengkapnya.
Jadwal layanan SIM Jogja Sabtu 26 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.