Advertisement
Pelaku Kekerasan Seksual Berusia Anak Bisa Dijerat UU TPKS
Ilustrasi korban kekerasan seksual. - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan para pelaku kekerasan seksual yang masih berusia anak dapat dikenakan sanksi pidana dengan menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak.
"Kami mengecam sekaligus prihatin atas kejadian kekerasan seksual yang menimpa korban yang mengakibatkan trauma berat. Meski para terduga pelaku masih berusia anak, mereka dapat dikenai pasal dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat.
Advertisement
Hal ini dikatakan Arifah menanggapi kasus kekerasan seksual yang menimpa remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Ia menegaskan kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan di luar peradilan melalui diversi, mediasi, atau melalui proses damai secara kekeluargaan, meskipun para terduga pelaku berusia anak.
BACA JUGA
Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan pembelajaran bagi para anak yang berkonflik dengan hukum agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Untuk proses hukumnya maka wajib berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak [SPPA] dengan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Bagi enam anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) diduga melakukan tipu muslihat dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul.
Tindakan ini melanggar Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp300 juta.
Sebelumnya, seorang siswi SMP mengalami kekerasan seksual oleh enam teman sebayanya di Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/10). Dari enam pelaku yang diduga terlibat, empat anak telah ditangkap pada 14 Oktober 2025. Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
Advertisement
Advertisement







