Advertisement
Kata Ketua MPR Soal Warga Asing Pimpin BUMN
Ahmad Muzani - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa penunjukan warga negara asing untuk memimpin Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) tidak menjadi masalah selama hal tersebut diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sejauh peraturannya memungkinkan, saya kira tidak ada masalah. Asal peraturannya memungkinkan. Kalau tidak memungkinkan, ya jangan sekali-kali dilakukan,” ujar Muzani usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Advertisement
Muzani menilai, setiap kebijakan pemerintah, termasuk wacana kepemimpinan asing di BUMN, harus berlandaskan aturan hukum yang disepakati bersama. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan sistem pemerintahan sesuai koridor hukum.
“Pemerintah ini berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pokoknya peraturan dan perundang-undangan itu adalah kesepakatan bersama yang harus kita taati bersama dan dibuat secara bersama,” tegasnya.
Menanggapi kritik yang menilai keterlibatan asing di posisi strategis BUMN sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi nasional, Muzani menyebut perlu dilakukan peninjauan lebih lanjut terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya harus cek dulu ya. Tapi sekali lagi, peraturan perundang-undangan itu adalah kesepakatan bersama yang kita buat, dan itu harus kita junjung bersama. Saya kira pemerintahan Prabowo adalah pemerintahan yang bertekad menaati itu semuanya,” tandas Muzani.
Dalam kesempatan terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan warga negara asing (WNA) yang ditunjuk menjabat sebagai direksi di perusahaan BUMN wajib melaporkan harta kekayaan di e-LHKPN. Pelaporan harta kekayaan adalah bentuk kepatuhan pejabat negara terhadap undang-undang serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
"Tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis, Kamis (16/10/2025).
Terlebih, kata Budi, BUMN menaungi berbagai usaha yang dikelola negara dan berkontribusi mengelola keuangan negara.
"Karena memang secara ketentuan BUMN ini kan juga mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara," jelas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
Advertisement
Program MBG di Kulonprogo Diminta Lebih Tepat Sasaran dan Efisien
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Setengah Harga Saat WFH
- Mi Lethek Jogja Punya Keunggulan untuk Kesehatan, Ini Kata BRIN
- Uang Miliaran dan Emas Disita dari Kantor Tersangka TPPU
Advertisement
Advertisement








