Advertisement
Polisi Tetapkan H Tersangka Utama Kasus Pembunuhan Pegawai Alfamart

Advertisement
Harianjogja.com, PURWAKARTA—Polisi menetapkan Heryanto, Wakil Kepala Toko Alfamart sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap pegawai Alfamart Dina Oktaviani (21).
Penetapan tersangka utama Wakil Kepala Toko Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, di Mapolres Purwakarta Selasa (14/10/2025).
Advertisement
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Heryanto, warga Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu. Ia terbukti sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia," katanya.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah penemuan mayat perempuan dalam kondisi setengah telanjang di aliran Sungai Citarum, wilayah Curug, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025).
BACA JUGA
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata korban teridentifikasi sebagai Dina Oktaviani, karyawati Alfamart di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta.
Kasatreskrim mengatakan, ada awalnya penyelidikan atas kasus tersebut ditangani oleh Polres Karawang. Namun setelah ditemukan indikasi kuat kalau lokasi pembunuhan berada di wilayah Purwakarta, kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Purwakarta.
Dalam penyelidikan, kata dia, penyidik berhasil mengumpulkan enam jenis barang bukti yang menunjukkan keterlibatan kuat Heryanto. Bukti-bukti itu meliputi hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), surat, dokumen elektronik, keterangan saksi, hingga pengakuan langsung dari tersangka.
"Dari alat bukti yang kami peroleh, baik fisik maupun digital, menunjukkan keterlibatan kuat Heryanto sebagai pelaku utama," katanya.
Dari hasil penyidikan terungkap, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengungsikan istri dan anaknya ke rumah orang tua.
Ketika rumah dalam keadaan kosong, pelaku memanggil korban ke rumahnya. Di sana, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual sebelum akhirnya membunuh korban.
Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke aliran Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, pada Minggu tengah malam (5/10).
Selain Heryanto, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni Taufik alias Opik (T) dan Robi (R), yang diduga membantu tersangka dalam membuang jasad korban ke sungai Citarum. “Keduanya masih dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau hanya sebagai saksi,” kata dia.
Saat ini, Heryanto telah ditahan di Polres Purwakarta dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan kekerasan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- PSSI Belum Menentukan Sikap Terkait Nasib Patrick Kluivert
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Selasa 14 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 14 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Selasa 14 Oktober 2025
- Kisah Damkar Kulonprogo Bantu Bukakan Pintu Rumah Warga
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Selasa 14 Oktober 2025
- Trump Puji Peran Presiden Prabowo di KTT Perdamaian Gaza
Advertisement
Advertisement