Advertisement
Menaker Sebut Kenaikan UMP 2026 dalam Pembahasan
Foto ilustrasi uang rupiah / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pembahasan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) masih berada dalam proses oleh para pihak terkait.
“Ini [UMP] sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian (terkait kenaikan UMP) ini, ya,” kata Menaker Yassierli saat dijumpai di sela-sela acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF), Jakarta, Sabtu.
Advertisement
Selain pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian, Yassierli memastikan pemerintah juga melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.
“Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya, mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok,” ujar dia.
BACA JUGA
Lebih lanjut, Menaker menilai masih ada waktu untuk mempersiapkan aturan dan/atau keputusan terkait kenaikan UMP untuk tahun 2026.
Ia berpendapat bahwa hal ini memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan terkait dengan mempertimbangkan berbagai usulan serta kajian yang relevan dan mendalam.
“Semuanya harus dipertimbangkan, jadi [kami harus] mempertimbangkan banyak hal. Artinya ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan,” kata Yassierli.
Menaker juga memastikan pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu, baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
Advertisement
Puluhan Orang Tertipu Miliaran Rupiah di Investasi Villa dan Kos-kosan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Aman, Pakar Ungkap Risiko Mobil Ditinggal Terlalu Lama
- KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Menhub Budi Karya Pekan Depan
- Kasus Bripda MS Tual: Ahmad Sahroni Desak Proses Hukum Tuntas
- Kadin Sleman Gandeng LKP Perkuat SDM dan Wirausaha
- PSEL Bantul Ditarget Operasi 2028, Pemkab Siapkan Anggaran Rp5 Miliar
- Real Madrid vs Benfica, Misi Tuntas di Santiago Bernabeu
- Perbaikan 11 Ruas Jalan dan 3 Jembatan Sleman Diperbaiki Usai Lebaran
Advertisement
Advertisement








