Prabowo Bahas Kerja Sama PLTN dengan Rosatom Rusia
Presiden Prabowo menerima petinggi Rosatom Rusia untuk membahas kerja sama pengembangan energi nuklir sipil di Indonesia.
Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah melalui perhitungan komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, mulai dari inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
Airlangga menjelaskan, besaran UMP ditetapkan melalui formula yang menggabungkan inflasi dengan indeks tertentu, kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, lalu dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons masih adanya penolakan dan protes dari kalangan buruh terkait kenaikan UMP di sejumlah daerah.
Menurut Airlangga, pemerintah telah memberikan ruang kenaikan upah yang lebih baik dengan menaikkan indeks alfa dalam formula penghitungan UMP menjadi kisaran 0,5 hingga 0,9. Kebijakan tersebut dinilai cukup akomodatif bagi kepentingan pekerja.
Menko Perekonomian menambahkan, upah minimum yang ditetapkan pemerintah saat ini sudah layak dijadikan patokan agar pekerja memperoleh penghasilan sesuai kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mampu mengantisipasi kenaikan harga barang dan jasa.
“Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal,” ujarnya.
Upah Sektoral Bisa Lebih Tinggi
Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan bahwa di sejumlah wilayah, khususnya kota besar dan kawasan ekonomi tertentu, upah minimum sektoral bahkan bisa berada di atas UMP yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pemerintah, kata dia, mendorong dunia usaha untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas. Di kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus, rata-rata upah pekerja bahkan sudah melampaui UMP, terutama di sektor industri padat modal.
“Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah sudah berada di atas UMP,” katanya.
UMP DKI Jakarta Naik 6,17 Persen
Sebagai contoh, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pada Rabu (24/12/2025) secara resmi menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.
Angka tersebut naik dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp5.396.761. Dengan demikian, kenaikan UMP DKI Jakarta mencapai 6,17 persen atau setara Rp333.115.
Pramono menjelaskan, penetapan UMP DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur penggunaan indeks alfa pada kisaran 0,5 hingga 0,9 dalam perhitungan upah minimum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo menerima petinggi Rosatom Rusia untuk membahas kerja sama pengembangan energi nuklir sipil di Indonesia.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 13 Mei 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
Daftar lengkap lokasi pemadaman listrik sementara di Yogyakarta, Sleman, Sedayu, dan Gunungkidul pada Rabu, 13 Mei 2026. Cek jadwal pemeliharaan jaringan PLN di
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya Rabu 13 Mei 2026 berdasarkan data resmi KAI Access.