Advertisement
Radio Komunitas Terancam Setop Siaran Gara-Gara Aturan Berat
Foto ilustrasi radio. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) menilai banyak radio komunitas terancam berhenti siaran karena terbebani izin siaran dan biaya frekuensi yang tinggi. Hal ini diungkapkan Ketua Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) Adi Rumansyah.
“Kondisi teman-teman radio komunitas di Indonesia saat ini kalau bisa dibilang bisa dibilang seperti
Advertisement
mati suri. Hidup enggan, mati enggak mau. Padahal radio komunitas adalah anak kandung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun dalam praktiknya, banyak aturan yang mempersulit,” kata Adi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Penyiaran Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan beban regulasi membuat radio komunitas semakin tertekan. Salah satunya kewajiban membayar izin siaran radio (ISR) dengan nilai jutaan rupiah setiap tahun, meski radio komunitas dilarang mencari iklan komersial.
Kondisi itu membuat banyak radio komunitas kesulitan bertahan, terutama di daerah terpencil yang minim dukungan dana.
Adi menambahkan radio komunitas memiliki peran penting sebagai media partisipatif masyarakat, ruang penyampaian aspirasi lokal, dan sarana informasi yang menjangkau wilayah yang tidak dilayani media arus utama.
Bahkan, dalam situasi krisis seperti gempa Cianjur maupun tsunami Aceh, radio komunitas menjadi saluran informasi utama bagi warga.
“Radio komunitas terbukti mampu hadir di garis depan saat bencana, juga saat pandemi Covid-19 untuk mendukung pembelajaran jarak jauh. Namun beban regulasi membuat banyak yang kini tidak sanggup melanjutkan siaran,” ujarnya.
BACA JUGA: Kasus BLBI, Lahan Dua Desa di Bogor Kini Terancam Dilelang
Selain kendala izin dan biaya frekuensi, radio komunitas juga menghadapi tantangan teknis berupa keterbatasan akses internet, mahalnya biaya bandwidth, hingga sulitnya memperoleh perangkat digital.
Adi menegaskan tanpa dukungan regulasi yang adil, infrastruktur, dan pendanaan afirmatif, banyak radio komunitas terancam berhenti beroperasi. Dia kemudian berharap dan meminta revisi UU Penyiaran bisa memberi afirmasi nyata kepada radio komunitas ke depan.
"Mulai dari kemudahan izin, subsidi perangkat, hingga skema pendanaan yang berkelanjutan agar radio komunitas tidak sekadar bertahan, tetapi bisa berkembang," ucap Adi.
JRKI merupakan organisasi yang mewadahi jaringan radio komunitas di seluruh Indonesia, dengan anggota tersebar hingga wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan aktif memperjuangkan peran radio komunitas sebagai media warga untuk demokratisasi informasi, pelestarian budaya lokal, dan penyiaran berbasis kebencanaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
- Korban Tewas Akibat Serangan RSF di Sudan Capai 43 Orang
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
Advertisement
Keracunan MBG Jogja, SPPG Diminta Pakai Air Galon atau PDAM
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid hingga 23 November
- Guru Besar UGM: Fokus Perceraian Seharusnya Pada Kondisi Perkawinan
- Terduga Pembunuh Wanita di Gamping Sleman Ditangkap di Magelang
- Real Madrid Dinilai Kurang Mengancam Saat Kalah dari Liverpool
- Tarakan Diguncang Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,8 Malam Ini
- Kopi Hitam dan Yogurt Tawar Lebih Baik untuk Diet, Ini Alasannya
- Daftar Empat Gubernur Riau yang Ditahan KPK, Termasuk Abdul Wahid
Advertisement
Advertisement



