Advertisement
Polisi Hanya Jerat Pasal Penculikan Terkait Kematian Kacab Bank di Jakarta
Ilustrasi kematian - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi tidak menjerat pasal pembunuhan berencana kepada para tersangka penculikan yang berujung pada kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37). Pihak kepolisian beralasan karena para tidak berniat membunuh korban.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra mengatakan bahwa para tersangka hanya berniat menculik korban, namun akhirnya berujung pada kematian.
Advertisement
BACA JUGA: Pembunuhan Kacab Bank, Dua Oknum TNI AD Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta
"Terkait masalah dikenakan Pasal 340 KUHP, karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merancangkan," kata Wira menjawab pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025)
Dalam kasus ini bahwa niat dari pada pelakunya adalah melakukan penculikan. "Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Ke-15 tersangka dari kalangan sipil disangkakan dengan Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian. "Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Wira.
Kendati demikian, pihak Kepolisian mengakui bahwa para tersangka, sempat menganiaya korban hingga lemas di dalam mobil. Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatantas) Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa saat hendak dilakban dan diikat, korban melakukan perlawanan sehingga para penculik memukul korban hingga lemas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
Advertisement
Mulai Tahun Ajaran 2026/2027, Siswa Baru Bantul Dapat Seragam Gratis
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Pemprov Jateng Jadikan Bakorwil Surakarta Pusat Koordinasi Ekonomi
- Ekspor Bantul 2026 Ditargetkan USD 120 Juta, Global Jadi Tantangan
- Kuliner Ramadan Victoria, The Victoria Hotel Jogja Tawarkan Iftar
- DLH Bantul Bangun 4 RTH pada 2026, Jogging Paseban Anggaran Terbesar
- Tim Putri Indonesia Awali BATC 2026 dengan Kemenangan atas Hong Kong
- Kue Keranjang Kampung Tukangan Jogja Bertahan Sejak Pra-Kemerdekaan
- Antrean Online Mobile JKN, Solusi Praktis Layanan Kesehatan Lansia
Advertisement
Advertisement



