Advertisement
Pembunuhan Kacab Bank, Dua Oknum TNI AD Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta
Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta Kolonel CPM Donny Agus Priyanto memberikan keterangan kepada pers di Polda Metro Jaya terkait keterlibatan dua oknum TNI penculikan yang berujung kematian kepala cabang pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat, berinisial MIP (37), Selasa (16/9/2025). ANTARA - Risky Syukur
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dua oknum anggota TNI Angkatan Darat terlibat dalam kasus penculikan kepala cabang pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) karena dijanjikan imbalan Rp100 juta oleh tersangka JP.
Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta Kolonel CPM Donny Agus Priyanto mengatakan keduanya adalah Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. "Pada hari Minggu (17/8), saudara JP mendatangi rumah saudara N. Terkait berapa uang yang dijanjikan (kepada) Kopda FH dan Serka N ini untuk melakukan pembuatan tersebut dan berdasarkan hasil keterangan saksi dijanjikan nominal Rp100 juta, kalau bahasanya 'silahkan diatur'," kata Agus, Selasa (16/9/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Mabes TNI Dalami Pemberi Perintah Kopda FH Bunuh Kacab Bank BUMN
Tersangka JP meminta N untuk menjemput paksa seseorang untuk dibawakan kepada bosnya, tersangka DH. "Pada 18 Agustus 2025, Serka N menelepon kepada Kopda FH, ini juga merupakan oknum Angkatan Darat, untuk meminta Kopda FH membantu melaksanakan kegiatan penjemputan terhadap seseorang yang diminta oleh saudara DH tadi," kata Agus.
Kopda FH pun meminta uang operasional sebesar Rp5 juta dan disanggupi oleh Serka N. "Selanjutnya pada Rabu (20/8) Serka N bertemu saudara JP dan saudara JP menyerahkan uang tunai sebanyak Rp95 juta yang akan digunakan kegiatan itu. Setelah diterima Serka N, uang itu diberikan kepada Kopda FH di sebuah kafe, Rawamangun," kata Agus.
Singkatnya, dengan pelibatan sejumlah tersangka lainnya, penculikan korban MIP (27) pun dieksekusi di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur, masih pada Rabu (20/8).
Korban MIP pun ditemukan tewas keesokan harinya di areal persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi dalam keadaan kondisi kaki dan tangan masih terikat dan mulut terlakban. Agus menambahkan, beberapa waktu sebelum kejadian penculikan, kedua oknum TNI itu berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) dan dicari oleh kesatuannya.
Kendati sudah ditetapkan tersangka, keduanya belum dikategorikan sebagai desersi. "Belum desersi. Tapi di THTI. Itu sudah masuk dalam pidana militer. Kaitannya dengan masalah THTI-nya nanti akan kami jelaskan lebih lanjut," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Volume Sampah Ramadan di Jogja Naik, DLH Pastikan Depo Tetap Kosong
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Harga BBM Bisa Naik Akibat Perang AS-Iran, Ini Kata Pemerintah
- Indomaret Salurkan Paket Sembako untuk Lansia Wonosobo
- Perang AS-Iran, Pemerintah Minta Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan
- Diet di Usia 30-an Lebih Sulit, Ini Penjelasan Ahli Gizi
- Lahan Koperasi Desa Merah Putih Jogja Sulit Penuhi Syarat 600 Meter
- Menteri Perdagangan Siaga Dampak Konflik Iran, Daya Beli Dijaga
- Beli Wajib Pakai KTP, Stok Gas Melon di Gunungkidul Dipastikan Aman
Advertisement
Advertisement





