Advertisement
Polda Sulsel Digugat Rp800 Miliar Terkait Pembakaran DPRD Kota Makassar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Hukum HAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons upaya warga negara yang menempuh jalur hukum dengan menggugat Polda Sulsel secara perdata senilai Rp800 miliar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kita persilahkan mereka melakukan gugatan perdata dalam hal ini yang mereka lakukan. Dan tentu, kalau digugat pasti ada tergugatnya. [untuk] tergugatnya tentu kami akan memberikan arahan kepada Polda menjawab gugatan itu," ujarnya kepada wartawan usai mengunjungi para tersangka kerusuhan demonstrasi di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu.
Advertisement
Pria berlatarbelakang pengacara ini menjelaskan, untuk gugatan perdata yang diajukan tentu ada proses mediasi selama 40 hari. Namun, apabila antara penggugat dan tergugat dalam proses dimediasi mencapai kesepakatan, maka tidak dapat berlanjut. Tetapi kalau tidak, akan berujung ke persidangan.
BACA JUGA: Kerusuhan Nepal, Kemenlu Pantau WNI
"Karena ini memang gugatan perdata, ujung-ujungnya adalah saksinya, ganti rugi dan sebagainya. Jadi, kalau ada gugatan kita nggak bisa menahan-nahan orang. Kita menghormati hak setiap orang, hak setiap orang, warga negara untuk mengambil upaya hukum. Silakan menyampaikan laporan, menyampaikan ketidakpuasan, aspirasi bahkan bisa mengajukan gugatan," katanya.
Selain itu, bagi para tersangka yang ditahan di Direktorat Tahti Polda Sulsel bila ada yang ingin mengajukan gugatan praperadilan menanggap polisi misalnya menangkapnya tidak memenuhi prosedur, kata Yusril, seperti tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, atau salah tangkap, dan salah tahan, silahkan mengajukan gugatan.
"Dan kami juga akan mengawasi. Saya kira polisi juga akan menghadapi gugatan itu di pengadilan negeri nantinya. Jadi, biarkan mekanisme hukum itu berjalan, fair (adil) berikan kesempatan pada semua. Kita menghormati pengadilan untuk sepenuhnya memberikan keputusan secara independen. Pemerintah siap-siap aja menerima risiko kalau sekiranya dikalah," tuturnya menekankan.
Sebelumnya, Polda Sulsel digugat Rp800 miliar oleh pemohon Muhammad Sulhadrianto Agus melalui kuasa hukumnya Muallim Bahar. Gugatan tersebut resmi dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar pada Senin (8/9) perihal dugaan perbuatan melawan hukum kepada tergugat Polda Sulsel.
Menurut Muallim, gugatan itu berkaitan dengan pola pengamanan pihak kepolisian selama peristiwa berlangsung diduga tidak dijalankan. Sebab, kejadian pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat (29/8) malam sampai berlanjut ke DPRD Provinsi pada Sabtu (30/8) dini hari.
Gugatan tersebut direspon pihak Polda melalui Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dengan menyatakan pihak kepolisian siap menghadapi gugatan itu, sebab ada upaya hukum bagi setiap warga negara dan dilindungi Undang-undang.
"Kita hargai upaya-upaya itu (gugatan) karena semua punya hak. Tapi, perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan," tuturnya merespons saat dikonfirmasi wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pasutri di Kuta Bali Terseret Banjir Bersama Mobilnya, Satu Meninggal Dunia
- Rumah Dibakar Massa Istri Mantan PM Nepal Meninggal Akibat Luka Bakar
- 7 Pekerja Tambang Freeport Terjebak Longsor
- Gubernur Bali Minta Wali Kota Denpasar Data Jumlah Kerugian Akibat Banjir
- Sekjen PBB Minta Dilakukan Penyelidikan Menyeluruh Terkait Aksi Protes di Nepal
Advertisement
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- KPK Usut Dugaan Korupsi pada Pelayanan Publik Lain di Kemenaker
- BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir, Gelombang Laut hingga Banjir Rob
- Agensi Tak Dapat Kuota Jika Tak Setor Uang ke Pejabat Kemenag
- Sejumlah PR Karding yang Dititipkan kepada Mukhtarudin Sebagai Menteri P2MI
- Didik Madiyono Jadi Plt Ketua DK untuk Gantikan Purbaya
- Dua Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bali
- Cara Daftar dan Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPG 2025
Advertisement
Advertisement