Ciu Bekonang Ditetapkan sebagai Warisan Budata Tak Benda
Sebanyak 38 budaya asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2026 tahap I, termasuk Ciu Bekonang dari Sukoharjo.
Foto Ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja, WONOGIRI—Satreskrim Polres Wonogiri menetapkan DJ, 16, sebagai tersangka pembuangan bayi di aliran sungai Desa Pidekso, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri. Perempuan yang berstatus sebagai pelajar itu merupakan ibu dari bayi yang ditemukan meninggal tersebut.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan setelah melalui serangkaian penyelidikan polisi menemukan ibu dari bayi yang ditemukan meninggal di aliran sungai Desa Pidekso pada Rabu (20/8/2025). DJ yang merupakan siswi salah satu SMK di Kabupaten Wonogiri itu yang membuang sendiri bayinya.
BACA JUGA: Heboh Ferry Irwandi, Polisi: Institusi Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik
Polisi telah menetapkan DJ sebagai tersangka. Ia sengaja membuang bayi itu agar tidak ketahuan keluarga bahwa dia hamil. DJ membuang anaknya setelah melahirkan sendiri di rumah.
“DJ sudah ditetap sebagai tersangka sejak Agustus,” kata Anom dilansir Espos, Selasa (9/8/2025).
Adapun ayah dari bayi yang dibuang itu sudah diketahui identitasnya, yakni FN, 16. Polisi sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Dia merupakan pacar dari DJ yang juga masih bersekolah SMK.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, menyebut polisi sudah meminta keterangan kepada FN. Laki-laki itu mengakui bahwa dia adalah ayah dari bayi yang dibuang. Berdasarkan keterangan dan sejumlah bukti, laki-laki itu tidak menyuruh atau memaksa DJ untuk membuang anaknya.
BACA JUGA: Warga Seyegan Temukan Arca Saat Memancing
“Jadi dia tidak menjadi tersangka karena tidak terlibat dalam rencana pembuangan. Dia hanya sebagai saksi,” ujarnya.
Berkas perkara kasus pembunuhan bayi itu sudah akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri. DJ disangkakan melanggar pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 38 budaya asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2026 tahap I, termasuk Ciu Bekonang dari Sukoharjo.
KPPU telah memutus enam perkara persaingan usaha hingga Juni 2026 dengan total denda Rp767 miliar. Enam perkara lainnya masih diproses.
BKPM mengungkap lelang pengembangan sistem OSS senilai Rp26,46 miliar gagal karena tidak ada penyedia yang sanggup menyelesaikan proyek.
Polres Bantul menangkap dua pelaku pembobolan toko kelontong di Jambidan berbekal rekaman CCTV dan sidik jari. Kerugian korban mencapai Rp12,5 juta.
Dokter UI mengembangkan NAVI-HF berbasis AI untuk mendeteksi penumpukan cairan paru pada pasien gagal jantung dengan akurasi mencapai 86 persen.
UGM melantik 620 insinyur baru dan menekankan pentingnya etika profesi serta tanggung jawab moral di tengah pesatnya perkembangan AI.