Advertisement

Siswi SMK Ditetapkan Tersangka Pembuangan Bayi, Pacar Hanya Saksi

Muhammad Diky Praditia
Selasa, 09 September 2025 - 19:17 WIB
Sunartono
Siswi SMK Ditetapkan Tersangka Pembuangan Bayi, Pacar Hanya Saksi Foto Ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja, WONOGIRI—Satreskrim Polres Wonogiri menetapkan DJ, 16, sebagai tersangka pembuangan bayi di aliran sungai Desa Pidekso, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri. Perempuan yang berstatus sebagai pelajar itu merupakan ibu dari bayi yang ditemukan meninggal tersebut.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan setelah melalui serangkaian penyelidikan polisi menemukan ibu dari bayi yang ditemukan meninggal di aliran sungai Desa Pidekso pada Rabu (20/8/2025). DJ yang merupakan siswi salah satu SMK di Kabupaten Wonogiri itu yang membuang sendiri bayinya. 

Advertisement

BACA JUGA: Heboh Ferry Irwandi, Polisi: Institusi Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik

Polisi telah menetapkan DJ sebagai tersangka. Ia sengaja membuang bayi itu agar tidak ketahuan keluarga bahwa dia hamil. DJ membuang anaknya setelah melahirkan sendiri di rumah.

“DJ sudah ditetap sebagai tersangka sejak Agustus,” kata Anom dilansir Espos, Selasa (9/8/2025).

Adapun ayah dari bayi yang dibuang itu sudah diketahui identitasnya, yakni FN, 16. Polisi sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Dia merupakan pacar dari DJ yang juga masih bersekolah SMK.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, menyebut polisi sudah meminta keterangan kepada FN. Laki-laki itu mengakui bahwa dia adalah ayah dari bayi yang dibuang. Berdasarkan keterangan dan sejumlah bukti, laki-laki itu tidak menyuruh atau memaksa DJ untuk membuang anaknya.

BACA JUGA: Warga Seyegan Temukan Arca Saat Memancing

“Jadi dia tidak menjadi tersangka karena tidak terlibat dalam rencana pembuangan. Dia hanya sebagai saksi,” ujarnya.

Berkas perkara kasus pembunuhan bayi itu sudah akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri. DJ disangkakan melanggar pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kisah Suparjono Menjaga Depo Pringgokusuman Jogja Tetap Nol Sampah

Kisah Suparjono Menjaga Depo Pringgokusuman Jogja Tetap Nol Sampah

Jogja
| Sabtu, 04 April 2026, 14:37 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement